Pemerintah Tak Berikan Bantuan Fasilitas Apapun Bagi Korban Kekerasan Seksual Dibawah Umur Di Kec.Tegalwaru, Kab.Purwakarta

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu, pasca terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang melibatkan seorang pelaku yang juga dibawah umur, yang kemudian sempat menarik perhatian camat Tegalwaru, kini seolah tak dapatkan perhatian lagi.

Dalam proses pendampingan terhadap korban pada saat yang lalu, pihak Kecamatan Tegalwaru lakukan pendampingan sampai ke KPAI guna memeriksa korban sejauh mana pengaruh dari kejadian itu.

Namun pasca pemeriksaan yang lalu KPAI telah menjelaskan bahwa korban wajib kembali datang ke KPAI untuk pemeriksaan secara rutin guna mengembalikan beban mental korban pasca kejadian, dan hal tersebut disaksikan secara langsung oleh pendamping yang kala itu diperintahkan oleh Camat Tegalwaru.

Namun naas, pihak korban mengeluh kepada awak media karena tidak adanya hal yang sama pada jadwal pemeriksaan berikutnya yang telah dianjurkan KPAI pada Kamis (08/09/2022)

Melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa Tegalsari tidak menjawab pertanyaan dari awak media, dan disinyalir sudah tak berikan fasilitas apapun kepada pihak korban, jelas telah terjadi diskriminasi terhadap pihak korban.

Begitu pula dengan Pemerintah Kecamatan Tegalwaru, yang tak berikan pendampingan pula kepada pihak korban guna pemeriksaan lanjutan terhadap korba kekerasan seksual ke KPAI Kabupaten Purwakarta.

Camat Tegalwaru hanya berikan jawaban melalui sambungan WhatsApp bahwa belum ada laporan dari Kesos, seharusnya jika memang benar berikan pendampingan secara serius pihak kecamatan sudah mengatur jadwal.

Miris, ketika seorang Korban kekerasan seksual dibawah umur membutuhkan pendampingan beberapa pihak penting, namun yang terjadi asas pembiaran, seperti sengaja tak perhatikan warganya.

Atas kejadian tersebut, sudah saatnya Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika harus turun tangan dan sikapi secara langsung kejadian yang menimpa anak di bawah umur tersebut, Apa jadinya jika generasi bangsa dirusak namun dibiarkan begitu saja. (Dwi)

Baca Juga :  Ketua LBH DKR, MOU Pendampingan Hukum Bersumber Dari ADD Termasuk Kategori Pelanggaran Hukum