Penghulu Adat Membantah Adanya Putusan Denda Senilai Rp.150 juta Terkait Dugaan Pelecehan Oleh Oknum ASN

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Mendapat bantahan serius dari salah satu penghulu adat desa Kupang Baru terkait adanya putusan denda mencapai 150juta.

Ambeng, penghulu adat setempat saat dimintai keterangannya oleh awak media pada selasa sore 12/07. Membantah tudingan warga net atas putusan denda yang dimaksud menjadi pokok perbincangan hangat saat ini di media sosial terkait dugaan kasus pelecehan oleh oknum ASN dilingkup Kantor DPMDSos Kab. Barito Timur.

Sebelumnya nilai 150 juta yang menjadi sorotan khusus oleh warganet di medsos bahkan sempat adanya tanggapan serius oleh matir adat paju epat atas isu yang beredar menjadi perbincangan hangat terkait nilai fantastis yang diperuntukan untuk pelaksanaan adat.

Menanggapi hal tersebut, awak media menelusuri dan mengkonfirmasi kepada salah satu pemangku adat desa Kupang Baru yang pada saat itu mengikuti dan menyaksikan musyawarah antara kedua belah pihak dengan melibatkan para pemangku adat setempat yang bertujuan melakukan perdamaian dari permasalahan yang akhirnya mencuat ke publik.

Saat ditemui awak media, Ambeng yang merupakan penghulu adat setempat membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dirinya juga menjelaskan bahwa nilai 150 juta bukanlah hasil keputusan dari para pemangku adat, namun hasil kesepakatan kedua belah pihak.

“Betul, saya waktu itu ada mengikuti dan menyaksikan saat musyawarah mufakat kedua belah pihak, antara keluarga terduga dengan keluarga korban. Dan saya bersama mantir diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut,” ucap Ambeng, di kediamannya.

Menanggapi nilai 150 juta yang sempat menjadi perbincangan publik, Ambeng membantah dan sekaligus mengklarifikasi terkait tudingan adanya denda adat yang mencapai angka 150 juta tersebut.

“Saya dipanggil dan diundang pada saat musyawarah antara kedua belah pihak, dari pihak terduga menyatakan permohonan maaf kepada kedua orang tua korban sambil mencium kaki memohon ampun dan itupun disaksikan orang banyak,” terang Ambeng.

Baca Juga :  Kunjungi Dusun terpencil, Bupati Bartim lakukan Bakti Sosial

Lebih lanjut dikatakan Ambeng, setelah itu ada pembicaraan bahwa orang tua korban mengatakan tidak cukup kalau hanya mengatakan perbaikan. Jadi waktu itu (orang tua korban) meminta senilai 150 juta dan itu bukan denda adat, jelasnya.

Menurut Ambeng, nilai 150 juta itu hasil kesepakatan untuk pelaksanaan perbaikan dan ada perbincangan antara kedua belah pihak untuk hasil kesepakatan.

“Mereka menyepakati bahwa SN mengakui sepakat dengan nilai 100 juta. Dan pada saat itu kami menyaksikan kesepakatan itu didepan orang banyak.

Ambeng menegaskan bahwa nilai 150 juta yang dianggap warga net untuk denda adat tersebut tidak benar.

“Kalau nilai 150 juta untuk denda adat itu tidak ada dibicarakan, dan kami sendiri pun tidak berani mengatakan itu karena selama ini tidak pernah melihat orang seperti itu. Apa bila sepakat uang itu dipergunakan untuk kegiatan perbaikan dan angkat saudara, itu saja dan tidak ada kami mantir adat memutuskan itu,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ambeng menjelaskan peraturan dan kegiatan pelaksanaan adat. Dirinya menuturkan tahapan dan nilai pelaksanaan adat tergantung dari kesalahan yang dilakukan, namun dia menilai bahwa denda adat tidak pernah mencapai sebesar yang ditargetkan tersebut.

Ambeng juga akui sampai saat ini belum ada keputusan dan belum diketahui bentuk kesalahan yang dilakukan SN, namun dirinya menilai ada kesalahan yang dilakukan SN sehingga adanya keinginan untuk dilaksanakan acara adat. (Tri/Jubir)