Pernyataan Sikap Ali Saefuloh Atas Legalitasnya Sebagai Ketua Gibas Resor Kab.Purwakarta

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Menyusul kabar pemberhentian Ketua Ormas Gibas Kabupaten Purwakarta, Ali Saefuloh tanpa alasan yang jelas, oleh Roni Romdoni, salah satu anak dari Ketua Umum Gibas (Alm), hal ini dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ormas (AD/ART) alias illegal oleh Roni Romdoni,

Beberapa unsur ditubuh Ormas Gibas Purwakarta, pemberhentian tersebut hanya didasari oleh nafsu kekuasaan serta dinasti kepemimpinan, sehingga menjadikan Gibas Purwakarta terbelah, akibat dualisme kepemimpinan.

Pemberhentian yang tidak berdasar ini, dilakukan secara sporadis oleh Roni Romdoni dengan cara menyebarkan SK yang disinyalir palsu ke instansi dan institusi di Purwakarta, padahal Ketua Resor Kabupaten Purwakarta, Ali Saepuloh (Ucok) masih menjabat sebagai Ketua yang sah sesuai dengan SK Nomor 023/DPP-GIBAS/SK-2/111/2021 dengan masa jabatan akhir 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Suhaya Djati Prakarsa dan Sekretaris Jenderal Arif Sugihti Pramulyana SH, ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Maret 2021.

Menanggapi hal ini, Ucok mengajak kepada seluruh elemen ditubuh Ormas Gibas Purwakarta untuk belajar berorganisasi dengan baik dan benar serta belajar dewasa dalam berfikir.

“Siapapun bisa dan boleh menjadi pemimpin di Organisasi Gibas, asalkan sesuai dengan AD/ART dan berdemokrasi, serta melihat aturan yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pemimpin yang terdahulu,” ucapnya, Selasa (12/01/2022).

Dikatakan, Roni bisa dan boleh memecat Ketua Kabupaten (Resor) asalkan dia menjadi Ketua Umum melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang dihadiri oleh 50 (lima puluh) plus 1 (satu) dari 28 (dua puluh delapan) Resor yang sudah di SK kan oleh Ketua Umum terdahulu.

“Artinya dapat dukungan dari seluruh Resort yang ada, paling sedikit 15 (lima belas) Resor, tidak boleh tiba – tiba membuat SK Resort dengan cara sendiri supaya menjadi ketua umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD OKI Tanggapi Video Viral Oknum Pimpinan Puskesmas Rantau Durian

Diungkapkan, tanggal 28 November 2021 Mubeslub dilaksanakan di 2 (dua) tempat berbeda, yakni di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung guna mengantisipasi pertikaian antar Resor, karena ada beda pilihan calon Ketua Umum antara Iwan dan Roni.

“Ternyata dukungan terhadap Iwan lebih besar daripada terhadap Roni, dengan mendapat dukungan dari 18 (Delapan Belas) Resor, berarti secara aturan Pak Iwan yang layak menjadi Ketua Umum meneruskan Alm Bapak Suhaya Djati Prakarsa dengan sisa masa Bhakti kurang lebih Satu Tahun lagi,” katanya.

Dan Resor Purwakarta langsung di SK kan oleh Ketua Umum Iwan dengan nomor SK 081/DPP-GIBAS/SK-2/X11/2021, yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2021, tutupnya

Keterangan berbeda diberikan kubu Roni Romdoni, saat awak media mengkonfirmasi hal tersebut melalui sambungan whatsapp (WA), Dede Supriatna, pria yang akrab disapa dengan Ketua Debleng memaparkan bahwa ia beserta rekan-rekan yang lainya mempersilahkan kepada siapapun untuk mempublikasikan keteranganya.

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati keputusan orang lain,” ucap Dede.

Ia menambahkan bahwa kubunya akan melakukan konferensi pers dalam minggu ini, namun ia menyebutkan akan melakukannya bersama Gibas se Kabupaten Purwakarta, tidak hanya kepengurusan saja, untuk bersama-sama berikan statemen kepada publik terkait hal tersebut.

“Saya hormati mereka dan itu hak mereka, dan kami pun sebagai pengurus akan lakukan konferensi pers bersama Gibas se Kabupaten Purwakarta dalam Minggu ini,” tutup Dede.

(Dwi)