Polemik Damri Di Desa Cileungsing Berakhir Dengan Kesepakatan Damai

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Polemik pro – kontra di masyarakat khususnya di desa Cileungsing dan Desa Sukamaju dengan tidak beroperasi lagi angkutan Damri yang melayani rute Palabuhanratu – Cilengsing dan adanya surat warga Cileungsing tangal 02/1/2023 perihal permohonan pengaktifan kembali angkutan Damri Cilengsing – Palabuhanratu. Serta surat dari Kepala Desa Cileungsing, Nomor 551.23/141/Pemdes /2022 perihal permohonan penarikan angkutan Damri jurusan Palabuhanratu – Cileungsing.

Akhirnya pada hari Selasa (10/1/2023) bertempat di aula balai desa Cileungsing, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi beserta jajarannya turun tangan dengan mengadakan Musyawarah dengan semua unsur yang terkait.

Hadir dalam musyawarah tersebut perwakilan dari warga yang menginginkan Damri beroperasi kembali, tokoh Masyarakat baik dari desa Cileungsing dan Sukamaju, Perwakilan dari Perusahaan Damri, perwakilan Pemerintah desa Sukamaju, pihak Kecamatan Cikakak yang diwakili Sekertaris Kecamatan Cikakak, Kapolsek Cikakak, Danramil dan Kades Cilengsing.

Dalam Musyawarah yang berdurasi 4 jam yang berisikan paparan yang di berikan oleh Dinas Perhubungan, dan unsur Pemerintahan baik dari desa Cileungsing dan Desa Sukamaju, dari Pihak Kepolisian yang di wakili oleh Kapolsek Cikakak, serta Mendengarkan dan menampung semua aspirasi yang di sampaikan oleh perwakilan Masyarakat ataupun Tokoh masyarakat yang hadir.

Kadishub Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengatakan kepada awak media yang hadir.

“Hari ini kita lakukan Pertemuan Dengan Warga Masyarakat dan Pihak kepala desa Cileungsing serta pihak Dari Perum Damri untuk menyelesaikan masalah yang terjadi terkait tentang tidak beroperasi lagi angkutan Damri Jurusan Palabuhanratu- Cileungsing dan Alhamdulillah tadi kita telah menerangkan kepada masyarakat serta pihak desa tentang aturan yang ada khususnya tentang angkutan jalan dan lalu lintas sesuai dengan Undang undang dan peraturan pemerintah yang ada,” papar Dedi.

Baca Juga :  Upaya Peningkatan Finansial Melalui Program Ketahanan Pangan Desa Kutamanah

Walaupun Berjalan alot musyawarah akhirnya membuahkan 4 poin kesepakatan musyawarah Mufakat,

1.Angkutan Damri Jurusan Cilengsi –  Palabuhanratu – Cileungsing, akhirnya di tarik dan tidak akan beroperasi lagi sesuai dengan regulasi yang sudah ada dan Surat keputusan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.-DRJD 8613 Tahun 2022,tanggal 20 Oktober 2022, yang didalamnya tidak ada trayek Damri jurusan Palabuhanratu – Cileungsing

2.Tarif buat anak sekolah di putuskan cuma 50% dari tarif normal.

3.penetapan tarif untuk angkutan yang sekarang sudah ada sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui SK bupati di regulasi pengaturan Trayek.

4.Berterima kasih Kepada pihak perusahaan Damri yang selama ini telah mengabdi melayani masyarakat kab.sukabumi khususnya masyarakat desa Cileungsing dan sekitarnya serta memberikan peluang kepada pengusaha angkutan yang ada di sini untuk menambah Armada lagi dan meningkatkan pelayanan terhadap penumpang, baik dari segi keyamanan dan regulasi pemberangkatan.

“Alhamdulillah semua peserta Musyawarah menerimanya dan dalam momen musyawarah ini juga adanya islah antara masyarakat yang menginginkan Damri Beroperasi kembali,dengan Kepala desa Cilengsing,” pungkas Dedi. (A.Taupik/Sop)