KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Buntut tidak beroperasinya armada Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkutan Masyarakat Republik Indonesia (DAMRI),
yang melayani rute Palabuhanratu- Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Menuai pro-kontra Warga Masyarakat Kecamatan Cikakak, khususunya Warga Desa Cileungsing dan Desa Sukamaju, pasalnya bagi Warga masyarakat yang merasa keberatan hadirnya armada Perum Damri, salah satu alasannya adalah karena sudah beroperasinya armada yang mereka miliki dan sudah mengantongi ijin trayek.
Sementara itu, masyarakat yang menyatakan mendukung kehadiran armada Perum Damri. Melalui surat tertanggal 2 Januari 2023, yang ditujukan ke Bupati Sukabumi, Cq.Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, beranggapan kehadirannya sudah dirasakan nyaman dan sudah cukup banyak membantu kesulitan warga, jadi keberadaan armada Damri agar tetap melayani rute Palabuhanratu – Cileungsing.
Polemik muncul ketika warga mengetahui adanya surat Kepala Desa Cileungsing tertanggal 12 Desember 2022, perihal permohonan penarikan armada Perum Damri melayani rute Palabuhanratu – Cileungsing.
Surat yang di tujukan kepada Perum Damri di Bandung, meminta armada rute Palabuhanratu- Cileungsing, agar segera di tarik.
Kepala Desa Cileungsing, Asep Achmad Subandi, membenarkan atas penerbitan surat permohonan penarikan armada angkut Perum Damri dari Desa Cileungsing.
Hal ini atas permintaan warga dan terkait dengan ijin trayek Angkutan Desa (Andes) yang sudah dikeluarkan Pemkab Sukabumi.
Terkait adanya pro-kontra penarikan armada Perum Damri yang melayani rute Palabuhanratu – Cileungsing, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, membenarkan hal tersebut.
Pihaknya sudah memfasilitasi pihak – pihak terkait untuk duduk bersama di Kantor Dishub, Jum’at (6/1/2023).
“Kami sudah mengadakan pertemuan di Dishub Kabupaten Sukabumi, membahas hal ini.Hasilnya semua sepakat, untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut,” jelasnya. (A.Taupik/ Sop)