Program Pendampingan Hukum Bagi 381 Desa Di Kabupaten Sukabumi Menjadi Bola Liar

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) untuk peningkatan keterlibatan Masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa berupa pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan yaitu, perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan , warga difabel, kelompok masyarakat miskin, berdasarkan data resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Di Kabupaten Sukabumi, programnya dinamakan kegiatan bantuan hukum aparatur desa dan masyarakat miskin ini. Telah bergulir sejak Januari 2023.

Berdasarkan data rekapitulasi desa yang menganggarkan kegiatan Bantuan Hukum di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Desa Tonjong sumber dana Pembagian Bagi Hasil (PBH) besar anggaran Rp.9.000.000 kode desa (01.2022. Desa Citepus Rp.9.000.000,-DD (01.2023) realisasi 0. Desa Buniwangi Rp.9.000.000, DD (01.2004),Desa Pasirsuren DD Rp.9.000.000,- realisasi 0, Desa Cikadu (01.2007) DD Rp.9.000.000,- Desa Citarik (01.2008) DD Rp.9.000.000,- realisasi 0, Desa Cimanggu (01.2009) DD Rp.9.000.000,- Desa Jayanti (01.2010) DD Rp.9.000.000,-

Berdasarkan rekapitulasi,jumlah desa yang menganggarkan dari 381sebanyak 230 Desa,yang sudah merealisasikan 62 desa,belum merealisasikan 168 desa.
Dengan total anggaran Rp.1.792.677.322,-
Yang sudah merealisasikan Rp 504.500.000,-

Dalam pelaksanaanya, kegiatan tersebut menurut salah seorang aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Damar Keadilan Rakyat ( DKR),Saleh Hidayat,SH, dianggap prematur dan berpotensi melanggar hukum.
Karena tidak menempuh sesuai prosedur dan menabrak aturan.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi,melalui Ibu Yani,menyebutkan bahwa, program ini ada Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2018,tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Peraturan Bupati (Perbup) No.111 tahun 2019,tentang petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Untuk desa dibolehkan untuk menganggarkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tetapi harus ada Peraturan Desa (Perdes) nya, masuk dalam Rencana Kegiatan Desa (RKD) kemudian harus ada MoU, jadi tidak boleh melangkahi Undang-Undang No. 16 tahun 2011,” tegasnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Resmikan Underpass Sriwijaya Cimahi, Begini Harapan Ngatiyana

Untuk penyalurannya,harus mengisi Form,SKTM ,KTP, pendidikan maksimal SLTA, untuk kasus Teroris dan Korupsi tidak boleh menggunakannya.

Lebih lanjut dikatakan,ini tidak dibenarkan kegiatan hanya berdasarkan MoU dan kerjasama saja, karena kita harus mengacu kepada UU No.16 tahun 2011, pemberi bantuan hukum harus terakreditasi di Kementrian Hukum dan Ham, kemudian turunannya harus ada Perdes (Peraturan Desa) dan Perkades (Peraturan Kepala Desa), untuk memproses pencairan.
Dan pencairannya itu sendiri harus inkrah, imbuhnya. (Sopandi)