KAB.SUMEDANG, jurnalisbicara.com – Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 semakin memanas setelah munculnya penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lebih memilih merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Kondisi ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait penurunan angka threshold menjadi 7,5% yang diatur dalam keputusan MK.
Pada hari ini, Jumat (23/08) Sore, lebih dari 300 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan di depan kantor DPRD Kabupaten Sumedang di Jl. Pangeran Soeriaatmadja untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Massa terdiri dari mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sebelas April (Unsap), Universitas Winaya Mukti (Unwim), dan Institut Koperasi Indonesia (Ikopin). Mereka secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyuarakan serta mematuhi Putusan MK tersebut.
Para demonstran juga meminta DPR RI untuk segera mencabut RUU Pilkada yang dinilai kontroversial dan tidak berpihak kepada rakyat.
Meskipun DPR RI telah mencabut RUU tersebut, para demonstran menegaskan bahwa proses ini belum resmi dan mereka akan terus mengawal hingga keputusan tersebut diimplementasikan secara sah.
Selain itu, tuntutan juga dilayangkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar menghentikan upaya mengubah Undang-Undang Pilkada secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
“Kebijakan yang dikeluarkan harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan penguasa,” ujar salah satu mahasiswa yang ikut serta dalam aksi tersebut dan tidak ingin disebut namanya , kepada jurnalisbicara.com, di lokasi.
Para peserta aksi juga mengutuk segala bentuk tindakan yang dinilai merusak semangat dan esensi reformasi demokrasi yang telah diperjuangkan sejak lama.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta DPR kembali ke fungsi utamanya, yaitu mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah dengan memihak kepada rakyat.
Tak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga didesak untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan keputusan MK dan aspirasi masyarakat.
Dengan ini, masyarakat berharap bahwa pemerintah dan lembaga terkait dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang sesungguhnya, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Vicky)