Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama, saat jumpa pers di Mapolres Blora, Kamis (18/02/2021).
BLORA, JURNALISBICARA.COM – SA (60) alias San Aspal, seorang warga kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora Jawa Tengah kembali berurusan dengan hukum, ketika dirinya dicokok oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah, Senin, (15/02/2021) sekira pukul 17.50 Wib di jalan raya Blora Randublatung tepatnya di depan Minimarket Alfamart turut wilayah desa Kamolan Kecamatan Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., saat jumpa pers di Mapolres Blora, Kamis (18/02/2021).
“Berawal pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, pada pukul 15.00 Wib saat Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora Randublatung,” terang Wiraga kepada awak media.
READ ALSO |
Mendapat informasi tersebut Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.50 Wib, melintas seseorang yang dicurigai menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol L 6131 Q kemudian berhenti didepan Alfamart Kamolan, melihat gerak geriknya yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas.
Masih kata Kapolres, disaat penangkapan tersangka merasa terancam, dan berusaha melarikan diri namun dengan kesigapan para petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Dari tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa :
1. 1 (satu) paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA Mild warna putih dengan berat -/+ 3,46 Gram.
2. 1( satu ) buah Handphone merek samsung.
3. 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka adalah seorang pengedar narkoba yang juga residivis, dimana pernah masuk bui 2 kali dengan kasus yang sama.
“Tersangka merupakan residivis, dan sudah 2 kali masuk bui. Bahkan kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan,” tutur AKBP Wiraga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
READ ALSO |
Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main-main dengan Narkoba karena selain melanggar hukum, Narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.
“Kami himbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, jauhi narkoba, jangan bermain dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan,” pungkasnya.
Hadir juga dalam jumpa pers diantaranya Kasatresnarkoba AKP Hartono, S.H., M.H., dan Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, S.H., serta Kasat Sabhata Iptu Isnaeni, S.H., M.H. (er/Jubir).***