Rumah Roboh Akibat Angin Kencang, Mendapat Bantuan Sosial Kemanusiaan

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Pasca hujan deras dan angin kencang pada hari Sabtu (24/12/2022) di Dusun Bontorappo Desa Bontorappo Kec. Tarowang Kab. Jeneponto, Sul-Sel, merobohkan rumah warga an. H.Jumaseng dan Halimang (pasangan suami isteri), sehingga rumahnya tidak dapat dihuni lagi (tidak layak pakai).

Enam hari pasca kejadian Pemerintah Desa Bontorappo dan warga setempat melakukan gotong royong merombak rumah untuk dievakuasi.

Setelah Pemdes Bontorappo dan warga melakukan perombakan dan evakuasi rumah yang roboh, kini korban tinggal di tokonya yang masih tersisa oleh anging keras yang berukuran 5 x 3 meter persegi, yang mana tokoh itu dimuat barang jualan seadanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Yang mana kondisi toko itu dimaut jualan, perabotan rumsah tangga sekaligus tempat tidur suami isteri korban. (Berdasarkan pantauan awak media, Kamis, 19/01/2023).

H. Jumaseng melalui awak media menyampaikan harapannya bahwa kalau ada bantuan dari Pemerintah Setempat dari Dinas terkait bantuan bencana alam dan bantuan kemanusiaan dari sesama muslim, maka kami akan berusaha akan membangun kembali rumah kami secara bertahap sesuai anggaran yang ada. Demikian Penyampaian H. Jumaseng dengan mata yang berkacah-kacah .

Halimang yang merupakan isteri dari H. Jumaseng merupakan warga Desa Bontorappo yang aktif dalam pengajian Tahsin di Majelis Taklim Ittihad Desa Bontorappo. Dia selalu mengajak ibu-ibu di Desanya itu ikut serta pengajian yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Tarowang setiap pekannya.

Kegiatan itu rutin dilaksanakan sejak Tahun 2022 hingga sekarang, berdasarkan info dari Humas Kemenag Jeneponto, sehingga sebagai sesama muslim kita tentunya memiliki tanggung jawab memberikan bantuan kemanusiaan sesuai keikhlasan kita masing-masing.

Dinas Sosial Pemda setempat, BAZNAS Kab.Jeneponto, dan para dermawan sangat dibutuhkan uluran tangannya bagi korban bencana alam di Dusun Bontorappo Desa Bontorappo Kec. tarowang Kab. Jeneponto Depan SD Bontorappo. (Iskandar Lewa)

Baca Juga :  Penghulu Adat Membantah Adanya Putusan Denda Senilai Rp.150 juta Terkait Dugaan Pelecehan Oleh Oknum ASN