Sangat Miris,!!! Diduga Ada Tindakan Asusila Terhadap Siswa SMP Oleh Seorang Oknum Guru Muda Cantik Di Purwakarta

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Sangat miris sekaligus memilukan, diduga telah terjadi peristiwa langka yang bisa mencoreng Dunia Pendidikan, khususnya di Kab.Purwakarta yang dilakukan oleh seorang oknum guru perempuan muda berparas cantik.

Guru tersebut diduga telah melakukan perbuatan bejat dengan melakukan hubungan asmara bersama muridnya, bahkan diduga sampai melakukan hubungan intim, terlebih sekolah tersebut berada di lingkungan Islami yakni di Desa Nagrog Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/12/2023).

Menurut info yang beredar, diawali dengan kedekatan hubungan antara seorang Guru muda cantik dengan muridnya yang duduk di bangku Kelas 9 di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap di Nagrog Kecamatan Wanayasa.

Hubungan keduanya pun diduga telah sampai ke arah yang lebih jauh lagi yaitu telah terjadi hubungan intim diantara keduanya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Joko, Kepala SMP Satu Atap Nagrog, Kecamatan Wanayasa pada hari Selasa, 14 Februari 2023, dia membenarkan bahwa memang benar oknum guru muda berinisial AR mengajar di sekolah SMP tersebut, demikian halnya dengan murid yang dimaksud, adalah murid kelas 9 disekolah tersebut.

Dikatakan, saat dilingkungan sekolah keduanya bersikap seperti biasa layaknya murid dengan guru.

“Hari ini guru yang bersangkutan tidak masuk sekolah di karenakan sakit, sementara murid kondisinya masih lemah dan sekarang masih di rumah,” ucapnya.

Mengenai adanya tindakan asusila, Joko mengaku tidak mengetahui, karena itu di luar sekolah, “Yang saya tahu, murid kelas 9 masih sakit,” ujarnya.

Dikatakan, kabar yang diperolehnya, ada tindak KDRT antara oknum guru dan suaminya berinisial A, yang juga masih pegawai di SMP Satu Atap Nagrog sebagai operator, ungkap Joko.

Sangat disayangkan apabila dugaan ada perbuatan asusila guru kepada muridnya hingga yerjadi hubungan intim diantara keduanya.

Baca Juga :  Pengurus Pemuda Katolik Yang di Nahkodai Vincent Santo Oktavianus Rajagukguk, Sukses Gelar Muskomcab

Menurut dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp.5 miliar.

Belum diketahui penyebab kenapa sang oknum guru melakukan hubungan intim dengan sang murid.

Dimohon kepada pihak Aparatur Penegak Hukum, KPAI Purwakarta dan juga Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta agar menindaklanjuti kejadian tersebut. (Team)