Tanggapan Tokoh Adat Paju Epat, 30 Tahun Jadi Mantir Adat Belum Pernah Ada Denda Adat Mencapai Rp. 150 Juta

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Ramainya perbincangan di media sosial tentang denda adat senilai Rp. 150 juta yang diminta kepada oknum ASN Kabupaten Bartim yang dituding telah melakukan pelecehan mendapat tanggapan dari Munto NY, salah satu tokoh adat Paju Epat Kecamatan Paju .

Dalam perbincangan di kediamannya di Desa Murutuwu, Sabtu (9/7). Munto NY mengemukakan bahwa putusan adat itu adalah warisan turun temurun yang rinciannya sudah ada sesuai dengan jenis kesalahan adat yang diperbuat.

“Putusan Adat merupakan warisan turun temurun yang rincian nya sesuai dengan apa jenis kesalahan yang diperbuat, Misalnya denda adat membuat orang lain terluka (tundrung) sekian nilai dendanya atau denda adat karena mencampakan suami (ngumpe darangan) sekian nilai dendanya yang penentuan nilai denda harus diputus dalam sidang adat”. kata Munto

”Denda adat adalah hukum adat turun temurun Dayak Ma’anyan yang sudah jelas rinciannya, tidak bisa sembarang jatuhkan denda, harus jelas dulu apa kesalahannya, kalau sudah dibahas disidang adat dan terbukti salah melanggar adat maka baru bisa dijatuhkan denda adat sesuai tingkat kesalahannya”. lanjut Munto

“Kalau menjatuhkan denda adat diluar ketentuan adat atau memanfaatkan denda atas nama adat tapi untuk tujuan lain itu namanya pelecehan terhadap adat, pelaku pemutus denda adat tersebut bisa terkena namanya balas pati misalnya sakit atau meninggal dunia”. Jelasnya

Ketika diminta tanggapan terhadap perbincangan hangat di media sosial tentang permintaan denda adat senilai 150 Juta dari keluarga kepada oknum ASN yang dituduh pelecehan.

Penghulu Adat Desa Murutuwu hanya menjawab, “selama 30 tahun dia menjadi mantir adat di wilayah Kedemangan Paju Epat belum pernah lagi ada denda adat sebesar itu, saya rasa wilayah kedemangan lain pun di Barito Timur pun demikian.” Tutupnya (Tri/Jubir)