Terkait Proyek Pendestrian Di Ruas SP Indralaya – Meranjat Dikerjakan Asal Jadi, Ini Penjelasan PUPR Ogan Ilir

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Terkait Proyek Pendestrian Di Ruas SP Indralaya – Meranjat Dikerjakan Asal Jadi, Pihak Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya angkat bicara, menurutnya pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dan tidak ada masalah.

Dikatakan oleh Kabid Bina Marga PUPR Ogan Ilir Eko Randi Satria, bahwa proyek tersebut memang benar bahwa dirinya selaku PPKnya namun untuk pekerjaan proyek sudah sesuai dengan spek PU, dan semuanya sudah selesai.

“Untuk dugaan tidak adanya lantai kerja itu tidak benar karena kita ada lantai kerjanya, dan kita ada foto-fotonya, begitu juga dengan untuk pemasangan batu kali, proyek tersebut juga sudah menggunakan batu kali,” Terangnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Diduga Proyek Pembangunan Pedestrian Di Jalan Nasional/ Ruas SP Indralaya-Meranjat (SPBU-DAMKAR) yang berlokasi di Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir disepanjang Jalintim Indralaya mulai dari depan Kantor Damkar OI hingga ke RS Mahyuzahra OI diduga dikerjakan asal jadi.

Berdasarkan pantauan, sejak pembangunan proyek, bahwa pembangunan proyek tersebut diduga tidak menggunakan lantai dasar sehingga diduga kuat sudah menyalahi aturan, ditambah lagi untuk saluran pembuangan airnya pun tidak ada.

Salah satu pengamat Kontruksi Kabupaten Ogan Ilir (OI) DS ketika dimintai keterangan terkait pembangunan trotoar atau proyek pendestrian drainase ini mengatakan bahwa bisa dilihat sendiri bagaimana pembangunan tersebut.

“Yang jelas kalau apa yang kalian lihat dilapangan tidak ada lantai dasar jelas ini salah, karena seharusnya proyek tersebut harus ada lantai dasar, dan juga harus ada pembuangan, bagaimana kalau tidak ada pembuangan, air yang didalam pasti menggenang,” Katanya.

Dikatakannya, “Belum lagi kan seharusnya pembangunan tersebut menggunakan batu kali, namun bisa kalian lihat sendiri dilapangan dimana saja yang menggunakan batu kali,” Ungkapnya.

Baca Juga :  PT. Grop Pijar Angkat Bicara Atas Putusan Adat Gugatan Budi Siswanto