TAMIANG LAYANG, JURNALISBICARA.COM- Terkait, permohonan perpanjangan HGU oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII, Bupati Bartim adakan rapat bersama panitia B diruang rapat Bupati Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, Selasa, (02/03/2021).
Rapat tersebut, menindaklanjuti surat dari Ka Kantor Pertanahan Kab. Bartim, nomor: 423/SP-62.13.HT.300/XII/2020, tanggal 21 Desember 2020, Perihal permohonan perpanjangan HGU, surat dari Direktur PTPN. XIII no.13.00/X/210/XII/2020 tanggal 04 Desember 2020.
Melalui forum diharapkan warga dapat menyampaikan penolakan penuh atas perpanjangan HGU, dikarenakan selama PT. PN XIII beroperasi tidak ada kontribusi positif terhadap warga.
READ ALSO |
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Barito Timur, Sekda, Asisten, Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati Ampera mengatakan Pemkab Bartim akan memfasilitasi dari Kanwil Pertanahan dan Asdatun untuk pendampingan agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan antara warga dengan PT. PN XIII.
“Semoga kegiatan ini bisa mendapat kesimpulan yang tidak saling memberatkan,” tutur Bupati Bartim.
Sementara itu, Kakanwil BPN Prov. Kalteng, mengatakan kegiatan diawali pengajuan perpanjangan HGU dari PTPN XIII, yang berakhir pada bulan Desember 2020.
Pihaknya, aka memuat proses dan mekanism tahapan-tahapan untuk perpanjangan. Diantaranya, seperti halnya sidang panitia B.
“Nah, kita dengar ternyata ada pemanfaatan dan penguasaannya sudah beralih ke masyarakat, sehingga ada resistensi dari pada masyarakat berkait dengan obyek tanah di enam desa,” ucapnya.
READ ALSO |
“BPN hanya sebagai lembaga pencatat administrasi pertanahan akan meneruskan jika proses selesai meski dalam sidang panitia B belum ada kesimpulan, masih ada waktu 30 hari PT. PN XIII menyelesaikan dengan masyrakat,” papar Kakanwil BPN Kalteng.
Di kesempatan ini, Kades Unsum menyampaikan beberapa hal yang mendasari masyarakat menolak atas perpanjangan ijin HGU PT. PN XIII tersebut.
“Selama beberapa tahun terakhir, tidak ada aktivitas dari PT. PN XIII ini di atas HGU tersebut,” kata Kades Unsum.
Ia menyampaikan warga desa Unsum trauma atas langkah-langkah oleh PT. PN XIII tersebut, itu disampaikan oleh masyarakat pada musyawarah di desanya pada hari Senin, 30 Nopember 2020 lalu.
“Tidak ada sama sekali keuntungan dan kontribusi kepada masyarakat kami,dalam hal ini, kami menolak keras untuk perpanjangan ijin HGU ini,” pungkas dia. (Tri/Jubir).***