Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Seorang ayah berinisial N (49) di Sukabumi, tega melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandungnya.
Aksi bejat itu dilakukan N sejak kedua anak perempuannya duduk di bangku kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD) hingga usia 17 dan 19 tahun. Bahkan satu di antaranya hingga melahirkan.
Pelaku juga mengaku sebagai seorang pengajar disalah satu Madrasah di Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku N telah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu kepada korban.
Selengkapnya: Ayah Pencabul 2 Anak Kandungnya, Seorang Pengajar Diniyah di Sukabumi