KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Belakangan ini, SPBU Unit 13.212.110 yang terletak di Dusun Kelembis, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara menjadi sorotan publik, pasalnya, SPBU tersebut diduga melayani pembelian BBM Bersubsidi dengan menggunakan puluhan bahkan ratusan jerigen
Dari pantauan tim dilapangan, Minggu (26/05/2024) sekira pukul 11:28 wib di SPBU tersebut tampak ada aktivitas pengisian BBM subsidi pada ratusan jerigen dengan berbagai jenis pengangkut, padahal sesuai dengan aturan yang berlaku, BBM subsidi seharusnya tepat sasaran dan tidak untuk dijual kembali. Kejadian ini tentu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan secara massal seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjual kembali BBM dengan harga yang lebih tinggi.
Ini bertentangan dengan tujuan subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk penindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM.
Untuk itu, Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pendistribusian BBM diharapkan segera melakukan investigasi terhadap SPBU Unit 13.212.110.
Masyarakat yang juga turut menuntut agar pihak Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan dengan adil dan tepat sasaran.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU tersebut, terkesan enggan memberikan tanggapan terkait dengan persoalan tersebut.