Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (Ket : berbaju batik) saat bersama Ketum GNPK-RI, M. Basri Budi Utomo. (Foto istimewa)
TEGAL, JURNALISBICARA.COM – Fakta baru muncul di balik kabar konflik antara Wali Kota (Walkot) Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Wakil Wali Kota (Wawali) Tegal, M. Jumadi, yang berujung penarikan fasilitas dinas M. Jumadi oleh Pemkot Tegal.
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI (GNPK-RI) sebagai kuasa hukum Dedy menyebut ada rekayasa kasus narkoba yang dilakukan oleh Jumadi.
“Kami dapat kuasa dari wali kota dan suratnya ditandatangani kemarin, tertanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi,” kata Ketua GNPK-RI, M. Basri Budi Utomo melalui telpon selulernya, Kamis (25/02/2021).
Basri menjelaskan, Wakil Wali Kota Tegal Jumadi diadukan ke Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. Akibat perbuatan Jumadi, lanjutnya, menimbulkan dampak buruk bagi nama baik Wali Kota Tegal.
“Kemarin siang, Rabu (24/02) sudah kami laporkan ke Polda Jateng terkait perbuatan Wakil Wali Kota Tegal, atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu,” lanjutnya.
Basri memaparkan, rekayasa kasus ini terjadi di Hotel Century Park Jakarta tanggal 9 Februari pukul 02.00 WIB. Saat itu, Wali Kota Tegal Dedy berada dalam kamar sendirian dan tiba-tiba didatangi oleh polisi.
“Klien kami saat itu di kamar sendirian dan didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro. Petugas mengatakan kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Hasil tes urine juga menunjukkan hasil negatif. Dari pengakuan petugas yang menggeledah, kata Basri, ternyata bersumber dari laporan Jumadi.
“Setelah diperiksa, ternyata hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urine juga negatif. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu,” ungkap Basri.
Laporan pengaduan pihaknya terhadap kasus ini, pada Rabu siang kemarin, imbuh Basri, diterima oleh Wadireskrimum Polda Jateng.
“Tadi diterima oleh Wadirnya, karena kebetulan Direkturnya sedang pergi tidak ada di tempat,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap aduan GNPK-RI tersebut.
“Kita kroscek ke SPKT,” kata Iskandar singkat saat dikonfirmasi lewat chating WhatsApp.(er/Jubir)***