Panwascam Arungkeke Gelar Sosialisasi Tatap Muka Tentang Pengawasan Pemilihan Pada Pilkada 2024

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Panwas Kecamatan Arungkeke secara rutin melaksanakan sosialisasi baik secara partisipatif maupun tatap muka, terkait tata cara dan proses pemilihan pada Pilkada Jeneponto yang akan dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.

Turut hadir dalam acara yang digelar di Aula Kecamatan Arungkeke tersebut, Camat Arungkeke, Alamsyah, Kapolsek Arungkeke, AKP. Ali Akbar, Danramil, Batara, PPK, Ketua KPU dan sejumlah perwakilan desa, Sabtu (28/9/24).

Camat Arungkeke, Alamsyah menyampaikan akan pentingnya koloborasi antara Koramil, Polsek dan pemerintah kecamatan serta tokoh masyarakat untuk menjaga tertibnya proses pimilihan untuk Pilkada, sehingga diharaokan akan tercipta situasi yang aman dan damai.

“Kita perlu meningkatkan koloborasi dengan berbagai elemen masyarakat supaya menciptakan pemilu damai,” ucapnya.

Sementara Kapolsek Arungkeke, AKP Ali Akbar memangdang perlu adanya kerjasama pengawasan di tiga kecamatan yakni, Kec.Batara, Tarowang dan Arungkeke.

“Kita harus bekerja sama melakukan pengamanan diwilayah Batara, yang meliputi Kec.Batang, Kec.Tarowang dan Kec.Arungkeke dengan melibatkan pemuda dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Ketua KPU, Asmin.S memberikan masukan pada Panwascam dan jajarannya tentang pentingnya pendekatan humanis dan mengedepankan budaya lokal dalam menjalankan tugas dilapangan seperti Sipakatau, Sipaka inga dan Sapakalabbiri.

“Kalau menemukan indikasi pelanggaran jangan ditegur secara kasar tapi perlu kita memberikan pendekatan secara humanis dan menyampaikan aturan – aturan beserta undang undang pidananya,” ucap dia.

Ketua Panwascam Kecamatan Arungkeke, Hasan menegaskan agar petugas pengawasan tidak takut bertindak jika melihat situasi dilapangan sangat merugikan atau melanggar aturan, terlebih yang dilakukan oleh para kepala desa dan perangkatnya dan ASN secara terang – terangan.

“Bila kepala desa dan ASN melakukan pelanggaran itu ada aturannya, bisa di proses bahkan sampai dipidana jika terbukti,” tegasnya. (Awing)