KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Menuju masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar Rakor Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 bersama Panwascam se Kabupaten Ciamis, serta stakeholder di Kabupaten Ciamis, Kamis (8/02/2024), bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Ciamis.
Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis mengungkapkan, pengawasan masa tenang membutuhkan fokus dari jajaran untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Masa tenang, 3 (tiga) hari sebelum hari “H”, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13,” ucapnya.
Disebutkan, pengawasan di masa tenang, tidak hanya tentang praktek Money Politik, tapi juga kampanye dalam bentuk apapun.
“Kegiatan kampanye dalam bentuk apapun haram hukumnya dilakukan di masa tenang, oleh karena itu kita harus esktra dan fokus dalam melakukan pengawasan,” ujarnya. (Heryadi)