Bawaslu Kab Ciamis Segera Ambil Alih Tugas Sementara Anggota Panwascam Cikoneng Yang Mundur

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Ciamis secara resmi mengeluarkan surat bernomor, 78/KP.01/K.JB-05/06/2024 dan 79/KP.01/K.JB-05/06/2024. Terkait pengunduran diri dua Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawasalu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiyya Shulha,diruang Sentra Gakkumdu, Kamis (06/06/2024).

Menurut Irham, penerbitan surat keputusan itu berdasarkan hasil pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, perihal permohonan pengunduran diri. Menjawab surat permohonan pengunduran diri dua Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng atas nama Herisman dan Wildan, yang intinya Bawaslu menyetujui permohonan tersebut.

Bawaslu telah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan,untuk memikirkan ulang perihal pengunduran diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng. Hanya yang bersangkutan menyatakan kebulatan tekadnya untuk mengundurkan diri pada waktu itu juga. Terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 dan enggan melanjutkan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai panwascam.

“Bawaslu tidak bertindak gegabah. Senantiasa berpedoman pada regulasi yang ada, sebagaimana termaktub dalam Pasal 97 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas,” terangnya.

“Kalau ada yang memohon untuk mengundurkan diri tentu kita tidak bisa menahan-nahan, karena itu hak dia. Menjadi Anggota Panwascam itu kan pilihannya sendiri dengan cara mendaftar. Begitu juga manakala ingin mengundurkan diri, itu pilihannya,” tambahnya.

Ditegaskan Irham,Dari hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bawaslu Kabupaten Ciamis diarahkan untuk melakukan pengambil alihan tugas sementara anggota Panwascam Cikoneng yang mundur.

“Sesuai kesepakatan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis, maka ditugasilah saya (Irham Fathiyyah Shulha) dan Wulan Sarifah sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng”, ungkap Irham.

Dalam hal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Cikoneng, Irham menyampaikan akan dilaksanakan secepatnya. (Heryadi)

Baca Juga :  Usep Wawan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, "Kami Berkomitmen Perjuangkan Kesejahteraan Perlinmas "