KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri diisukan meninggal dunia.
Dalam informasi itu, disebutkan bahwa Megawati meninggal dunia setelah dikabarkan koma dan masuk Intensive Care Unit (ICU).
Isu Megawati tengah sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) itu merebak sejak Rabu (8/9/2021) lalu dan beredar di Media Sosial (Medsos) dan pesan berantai. PDI Perjuangan pun menepis informasi tersebut.
Informasi yang terhimpun, Ketum PDI-P mengarahkan seluruh kadernya untuk melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Terpantau wartawan media online Jurnalis Bicara Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBH&AR) PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat mendatangi Mapolres setempat untuk melaporkan terkait informasi yang menerpa Ketum.
“Anggota BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta melaporkan tentang berita hoax mengenai Ibu Ketua Umum Dr. ( H.C) Megawati Soekarno Putri dirawat di ruang ICU dan berita ibu Dr. ( H.C) Megawati Soekarno tutup usia yang beredar melalui Media Sosial yang menginformasikan dan menyebarkan informasi tersebut kepada public merupakan Hoax (Kabar Bohong) dan /atau informasi yang tidak benar dan menyesatkan Publik Sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana,” ucap Hendra
Ditambahkan Ketua DPC PDI Perjuangan Purwakarta, Kang Sutisna SH.MH, sebagaiman yang diatur Pasal 55 ayat ( 1 ) angak ke I KUHP, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Kami keluarga besar Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta yang cinta damai sebagai perwujudan Hubbul Wathon Minal Iman meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia,melalui Polres Purwakarta untuk mengusut tuntas penyebar berita hoax dan menangkap pelakunya,” ujar ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, Kang Sutisna, SH. MH. (Danas)