JURNALIS BICARA – Agus Firmansyah lakukan pelaporan ke kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait adanya dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra di Kecamatan Cikidang pada hari Kamis, 14 Maret 2024.
Agus, yang saat ini menjabat sebagai sekertaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, melaporkan atas nama pribadi lima oknum PPK Cikidang terkait adanya penggelembungan suara di tiga Desa, yaitu Sampora, Gunung malang dan Desa Cikiray.
“Dari tiga Desa tersebut, diduga mereka telah melakukan penggelembungan suara dengan cara merubah dan menambahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra. Rata-rata per TPS calon itu, ditambahkan suaranya 10 sampe 30 suara per TPS-nya,” terang Agus.
Selanjutnya, Faisal Rifa’I, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, membenarkan adanya laporan itu. Selain itu, Faisal pun mengungkapkan bahwa Agus melakukan laporan atas nama pribadi, tanpa ada surat kuasa dari Partai.
“Laporan sudah masuk, nanti dua hari lakukan kajian awal untuk menentukan status laporannya apakah terpenuhi unsur formil dan materilnya. Jika tidak terpenuhi salah satu unsurnya, maka tidak bisa dilanjutan. Jika lengkap, kita lakukan register dan lakukan pembahasan di sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” Kata Faisal, kepada jurnalisbicara.com melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 Maret 2024.
Di sisi yang lain, Ketua PPK Cikidang, Ayus Up Rianto, angkat bicara terkait laporan tersebut.
“Yaaa kalo ada pelaporan silahkan aja yang jelas kami berpatokan di Pleno Kabupaten, itu sebetulnya sudah clear di jelaskan semuannya,” kata Ayus, saat dihubungi melalui telepon.
“Bahkan di hasil Pleno Kabupaten, semua pihak menandatangi, termasuk juga saksi dari Gerindra untuk DPR RI, artinya secara Yuridis sudah sah,” tutupnya.***
(Muri)