Hanya Satu Calon Yang Mendaftar, KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Cabup – Cawabup Pilkada

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis Jawa Barat mengumumkan untuk memperpanjang jadwal pendaftaran bagi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang akan ikut Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramadani mengatakan, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024 berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun, karena hingga hari terakhir hanya terdapat satu bakal paslon, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 2 September hingga 4 September 2024.

Hal tersebut disampaikan Oong dalam acara Sosialisasi perpanjangan pendaftaran pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam pemilihan serentak 2024,bertempat di aula hotel the priangan Ciamis, Sabtu (31/8/2024)

“Karena hingga hari terakhir tanggal 29 Agustus kemarin hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar, maka melalui rapat pleno KPU Kabupaten Ciamis memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran terhitung tanggal 2 September hingga 4 September 2024,” ujarnya.

Oong juga menegaskan bahwa selama masa perpanjangan pendaftaran ini, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat serta pasangan calon mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran.

“Kami berharap dengan perpanjangan waktu ini, akan ada lebih banyak pasangan calon yang dapat mendaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ini juga sebagai upaya KPU untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan partisipasi yang inklusif,” Ujarnya. (Heryadi)

Baca Juga :  Terkejut, Personil TNI AD Datangi Mapolres Purwakarta