CIMAHI – Pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham RI (31/03/2021) lalu, para pendukung Moeldoko kembali melakukan kebohongan.
Hal tersebut dikatakan, Iwan Setiawan Ketua Bappilu Partai Demokrat Kota Cimahi ini di kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang II No.4 Kota Cimahi Rabu (21/4/2021).
“Mengikuti hasil sidang gugatan pertama KLB Sibolangit kemaren sangat memalukan, karena di bulan suci ramadan ini gerombolan KLB Sibolangit berbohong lagi. Yakni dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat yang syah dibawah kepemimpinan AHY,” ujarnya.
Diketahui, pada Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN. Jakarta Pusat, (05/04/2021) dimana para penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), menggugat keabsahan AD/ART. Hasil Kongres Partai Demokrat 2020.
“Masalahnya adalah 3 orang Ketua DPC tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pihak KLB Sibolangit, dan dengan temuan ini kiranya Majelis Hakim akan menolak gugatan mereka karena kuasa hukum penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu,” ungkapnya.
Lanjutnya, diharapkan pihak Kepolisian dapat mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada 9 Pengacara gerombolan ini, dan ke 3 Ketua DPC tersebut telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum KLB Sibolangit.
“Untuk input informasi dan hal lainnya, silahkan contact person /CP Nomor :(08111070090) Herzaky Mahendra Putra sebagai Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat.” pungkas Kordinator Rumah Aspirasi ABS ini. (Anas/Jubir).***