KPUD Garut: PAW Menunggu Pelantikan

GARUT, Hampir 8 bulan atau tepatnya 29 Juni 2021 almarhumah Mas Yayu Siti Sapuro meninggal, beliau merupakan Anggota DPRD Garut dari partai Demokrat.

Namun, hingga hari ini semenjak beliau wafat belum ada penggantinya atau Pergantian Antar Waktu (PAW). Waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan belum ada kejelasan.

Tentu masyarakat Garut dirugikan, karena wakil rakyat kabupaten Garut sebagai fasilitator atau agen aspirasi masyarakat yang terhitung 50 orang menjadi berkurang.

Lalu kewajiban pemerintah daerah mengeluarkan honor dan tunjangan untuk 5 kursi anggota dewan partai Demokrat akan berkurang sejak meninggalnya salahsatu, mungkin dihentikan.

Tidak hanya Demokrat, PPP pun belum melakukan PAW, padahal almarhum Agus Hamdani sudah 4 bulan meninggal dunia. Problem di PPP sepertinya nampak pula dikepengurusan.

Belum dilakukannya PAW, Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri mengatakan sebetulnya dari Partai Demokrat sudah selesai administrasi.

“ dari partai politik baru, DPRD dan KPU dan 5 hari kerja kami sudah mengeluarkan nama pengganti,” ucapnya, Senin (21/3/2022) usai kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi tahapan Pemilu di Sekretariat DPC partai demokrat kabupaten Garut

Nama pengganti tersebut merupakan suara terbanyak kedua dan sudah memenuhi syarat kendala. Namun saat ini yang belum dilaksanakan yaitu pelantikan.

Dikatakannya, pelantikan tersebut bukan kewenangan dari KPU, KPU sendiri hanya menyampaikan nama calon dan itu sudah memenuhi syarat-syarat. Saat ini KPU tengah memenuhi tugasnya.

“ sebetulnya administrasi sudah tinggal menunggu pelantikan secara prosesnya sudah selesai,” pungkasnya. (Ags).**

Baca Juga :  Wabup Garut Tinjau Objek Wisata Bagendit di Momen Libur Lebaran