JURNALIS BICARA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo 18 Maret 2023.
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
MK juga memastikan bahwa hakim Anwar Usman tidak akan ikut menangani sengketa hasil Pilpres 2024.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Sejauh ini putusan itu ditaati ya, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar.
Seperti diketahui, Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sedangkan Pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan PHPU Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.