Panwascam Tanjung Raja Gelar Sosialisasi Pengawasan Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

OGAN ILIR  – JURNALIS BICARA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjung Raja, Menggelar, Sosialisasi Pengawasan Potensi Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Tanjung Raja. Bertempat di Gedung Raga Desa Talang Balai Baru 2 Kecamatan Tanjung Raja, Sabtu (19/10/2024).

Kegiatan Sosialisasi Panwascam Tanjung Raja,  dihadiri  Camat Tanjung Raja Yus Afriadi, Babinsa dari Koramil Tanjung Raja, Bhabinkamtibmas dari Polsek Tanjung Raja, Bawaslu Ogan Ilir, Panwascam Tanjung Raja beserta jajaran, PKD,  dan Peserta dari Tokoh Masyarakat, Toko Agama, Tokoh Pemuda, Toko Perempuan, kaum Disabilitas serta Para Awak Media. Serta mengundang tiga Akademisi Sebagai Narasumber.

Narasumber Pertama disampaikan oleh Annahrir SAg, MSi dengan Materi  Indeks Kerawanan dalam pemilihan serentak tahun 2024. Narasumber kedua disampaikan M.Haekal Al-Haffafah, S,Sos M,Sos dengan Materi Sosialisasi Potensi Pelanggaran dan isu-isu Demokrasi, Konteks Pemilihan Serentak,  dan yang terakhir Narasumber ketiga disampaikan Dr.Alamsyah SIP,MSi.

Menurut Ketua Panwascam Tanjung Raja Pemilu Dwita Nusantara, Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif  yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjung Raja, merupakan kegiatan yang memang sudah dijadwalkan sekabupaten Ogan Ilir.

“Saat ini Panwascam Tanjung Raja telah melaksanakan giat Sosialisasi yang ke enam dan besok yang ketujuh, terkait mendeteksi beberapa Pelanggaran yang terjadi, kemudian juga memotivasi para penyelenggara khususnya PKD, Panwascam berikut jajaran dan juga mengikut sertakan masyarakat, dalam pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024. Bertujuan agar meminimalisir sedemikian rupa bahwa,  tidak ada pelanggaran- pelanggaran pada tahapan- tahapan kampanye,” kata dia.

Dikatakan Pemilu Dwita Nusantara  dengan adanya kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini, masyarakat menjadi tahu akan terjadinya Potensi Pelanggaran baik yang dilakukan penyelenggara dan peserta Pemilihan   pada Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Puluhan Pendaftar Panwascam Serahkan Berkas ke Bawaslu Ogan Ilir

“Masyarakat dapat berkoordinasi dengan PKD yang ada disetiap  desa dan kelurahan, Kecamatan Tanjung Raja yang terdiri dari 19 Desa dan Kelurahan yang masing-masing ada PKD, masyarakat bisa berkoordinasi dengan PKD terkait syarat formil dan materil, terkait keabsahan saat ia menemukan laporan Pelanggaran- Pelanggaran tersebut. Kemudian kami juga menyiapkan Posko pengaduan masyarakat, di Panwascam Tanjung Raja yang Stand bye 24 masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.