Putusan MK Buka Peluang Partai Tidak Berkursi DPRD Punya Calon Kontestasi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Putusan MK
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi 2024 | Foto : Redaksi

Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MA) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Gelora terkait aturan pemilu, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 di Jakarta.

Pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan aturan ambang batas syarat pencalonan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu berdasarkan suara sah yang diperoleh dari pemilihan legislatif,  sebesar 6,5 persen hingga 10 persen tergantung banyaknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayahnya. 

Selanjutnya, pada putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat minimal usia calon kontestasi di Pilkada.

Untuk tingkat Provinsi, MK memutuskan usia 30 tahun , sedangkan tingkat Kabupaten Kota minimal berusia 25 tahun saat penetapan calon. 

Baca Juga : KPU Sumedang Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Kabupaten Sukabumi saat pada pemilihan legislatif 2024 kemarin diikuti oleh 18 partai politik peserta pemilu. Sebanyak 8 partai, berhasil memperoleh kursi di DPRD yang selanjutnya disebut partai Parlementer, dan sisanya sebanyak 10 partai, merupakan partai non Parlementer karena tidak mempunyai perwakilan di DPRD.

Dilansir dari jubirtvnews.com, Kepala Divisi Tekhnis KPU tingkat Kabupaten Sukabumi, Mulya Syafei, mengatakan bahwa dengan keputusan MK tersebut, partai non parlemen berpotensi memunculkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati jika suara sahnya di gabungkan.

“Terkait putusan MK pada hari ini, kami dari KPU Sukabumi masih menunggu arahan dari pimpinan diatas kami, KPU RI dan KPU Provinsi. Memang betul seyogyanya bahwa ketika keputusan MK ini sudah ditetapkan, ada potensi dari partai partai yang jika akumulasi suaranya digabungkan dari partai non parlementer, bisa memunculkan satu pasangan calon,” ungkap Mulya saat di hubungi jubirtvnews, Selasa 20 Agustus 2024.