Putusan MK Buka Peluang Partai Tidak Berkursi DPRD Punya Calon Kontestasi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Putusan MK
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi 2024 | Foto : Redaksi

DPT Kabupaten Sukabumi pada pemilihan legistalif 2024 kemarin sebanyak 1.997.822 jiwa. Sehingga jika melihat dari aturan baru yang diputuskan MK, maka ambang batas persyaratan pencalonan kontestasi pilkada nanti minimal sebanyak 6,5 persen suara sah yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol.

“DPT pemilu saat pemilihan legislatif kemarin sekitar satu juta sembilan ratus sekian, atau dua juta kurang. Ketika tadi dihitung-hitung dengan diakumulasikan kepada enam persen setengah dari jumlah DPT kemarin, muncul angka seratus dua puluh empat ribuan kurang lebihnya,” sambung nya.

Untuk informasi, aturan ambang batas pencalonan terbaru yang di putuskan MK pada tingkat Pilkada Provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 2 juta, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calonnya (Paslon) dengan perolehan suara sah minimal 10 persen ketika pemilu legislatif (DPRD Provinsi).

Baca Juga : Ratusan Mahasiswa di Sumedang Desak Kantor DPRD Agar Patuhi Putusan MK Terkait Threshold dan Pilkada

Jika DPT di wiliyah Provinsi sebanyak 2-6 juta, maka ambang batas minimal suara sahnya sebesar 8,5 persen. Kemudian DPT dengan 6-12 juta, minimalnya 7,5 persen. Selanjutnya DPT yang lebih dari 12 juta, minimal 6,5 persen.

Kemudian untuk di tingkat Kabupaten Kota, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan paslonnya dengan syarat mempunyai suara sah minimal 10 persen di pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan DPT diatas 250 ribu jiwa.

Selanjutnya, jika DPT nya mempunyai 250-500 ribu, maka minimalnya 8,5 persen. DPT dengan jumlah 500 ribu – 1 juta, minimalnya 7,5 persen. DPT diatas 1 juta jiwa, minimal suara sah nya sebesar 6,5 persen.