KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di lingkungan Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta,melaksanakan Bimbingan Teknis ( Bintek ) peningkatan kapasitas bagai anggota BPD atau istilah di Kabupaten Purwakarta Badan Musyawarah Desa (BAMUSDES).
Pelaksanaan peningkatan kapasitas kali ini diselenggarakan di Desa Cibening bersama Desa Cibungur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta bertempat aula Desa Cibening, Selasa ( 13 /9/2022).
Camat Kecamatan Bungursari Wawan mengatakan mengatakan, banyaknya keanggotaan BPD di lingkungan Kecamatan yang sudah bekerja lama, tetapi belum memperolah pengembangan kapasitas.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, adanya amanat pasal 55 ayat (3) dan pasal 58 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menyebutkan bahwa BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui dan studi banding yang bersumber dari APBD, APBDes dan bantuan keuangan lainnya.
Maksud dan tujuan kegiatan, sambung Wawan, anggota BPD diharapakan dapat memahami perannya sebagai Lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, agar dapat mewujudkan tata Kelola pemerintahan desa yang baik di Desa, urai Camat Bungusari kepada awak media.
Ditempat yang sama Ketua BPD Cibening Nana menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini untuk lebih memahami peran serta anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,cara membuat Peraturan Desa (Perdes),lebih utama lagi anggota BPD wajib bersinergi dengan Kepala Desa.ucapnya
Menambahkan,bahwa kegiatan BPD ini dilaksanakan oleh dua Desa yaitu Desa Cibening dan Desa Cibungur sebanyak 15 orang.Adapun narasumber dari Pendamping Desa,DPMD Kabupaten Purwakarta dan Camat Kecamatan Bungursari,anggaran bersumber dari Bantuan Propinsi (Banprop) Jawa Barat tahun 2022.Pungkasnya. (Danas)