Ragam  

Bawaslu Buka Lowongan 2.084 Pengawas TPS Pilkada Ciamis 2024

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Bawaslu Kabupaten Ciamis, membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada Kab.Ciamis 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Bawaslu kab Ciamis, Irham Fathiyyah Shulha, mengaku,
Bawaslu kab Ciamis membutuhkan 2.084 Tenaga PTPS, Satu orang PTPS per TPS sesuai jumlah TPS yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis.

“Pendaftarannya mulai hari ini, 12 September. Sampai 28 September,” ujarnya. Kamis, (12/9/2024).

Irham mengungkapkan, perekrutan dilakukan di kecamatan melalui panwascam.
Kata dia, PTPS akan bertugas selama 30 hari.

Berikut beberapa tahapan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),

– Pengumuman Pendaftaran 12 – 28 September 2024
– Pendaftaran dan penerimaan berkas 12 – 28 September 2024
– Penelitian kelengkapan berkas 12 – 28 September 2024
– Pengumuman perpanjangan pendaftaran ( jika masih ada TPS yang kosong/blm ada yang mendaftar), 29 Sept – 01 Okt 2024
– Penerimaan berkas perpanjangan 01 – 10 Okt 2024
– Pemeriksaan berkas perpanjangan 01 – 10 Okt 2024
– Pengumuman lulus administrasi 11 okt 2024
– Tanggapan/masukan masyarakat 12 okt – 02 Nov 2024
– Wawancara 12 – 22 Okt 2024
– Penetapan dan Pengumuman calon terpilih berdasarkan tes wawancara 23 – 25 Okt 2024
– Pergantian calon terpiluh (jika ada yg mengundurkn diri) 23 okt – 02 Nov 2024
– Pelantikan PTPS terpilih 03 – 04 Nov 2024

Syarat Pendaftaran PTPS,

-Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS
– Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
– Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. (Heryadi)