Ragam  

BPN Kota Sukabumi Laksanakan Sosialisasi Sekaligus Launching Sistem Layanan Sertifikat Elektronik

BPN Kota Sukabumi

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, melakukan sosialisasi dan launching Sistem Layanan Sertifikat Elektronik. Dimana pemaparan secara daring dari Pusdatin ATR BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat, Selasa (14/05/2024).

Hadir dalam acara tersebut unsur Pemda Kota Sukabumi, lembaga perbankan, PPAT, PPATS, REI, APERSI, PWI Kota Sukabumi, bertempat di kantor BPN, Selasa (14/05/2024).

Melalui sistem layanan baru ini, sertifikat tanah tidak lagi dicetak dalam bentuk buku, namun hanya satu lembar dengan data detail yang tersimpan di brangkas elektronik.
Dengan begitu masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kota Sukabumi sudah dapat memiliki sertifikat tanah dalam bentuk elektronik. ucap. Surahman Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi.

Hingga saat ini, di Jawa barat yang melaksanakan sistem layanan sertifikat elektronik ini, baru dua kantor BPN yaitu, BPN Kota Sukabumi dan Bogor.

Secara nasional ada 104 daerah yang diwajibkan menerapkan sistem elektronik tahun ini, salah satunya Kota Sukabumi.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi sekaligus melaunching sistem layanan sertifikat elektronik. ” Katanya.

Baca juga: Wabup & Wakapolres Ogan Ilir, Bedah Rumah Warga Tak Mampu, Kerjasama dengan Baznas Ogan Ilir

Dijelaskan, keunggulan dari penerapan sistem sertifikat tanah elektronik. Selain pencetakan sertifikat tanah elektronik meminimalisir pemalsuan, juga dengan berbagai prosedur penandatanganan yang sudah tersistem.

Layanan sistem ini juga membuat informasi penanganan berkas dari masyarakat menjadi lebih real time. Teknis kerja yang bisa dilakukan dimana pun, dan kapan pun juga membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih maksimal.

“Semua riwayat data pertanahan nantinya tidak tercantum di sertifikat lagi, hanya ada di brangkas elektronik di BPN. Dan data di brangkas itu cuma bisa diakses oleh BPN dan APH,” jelas Surahman.

Baca Juga :  Disperkimtan Ogan Ilir Realisasikan Rehab Atap Masjid Desa Belanti: Alhamdulillah Tak Lagi Pasang Tenda

Surahman juga menjelaskan bahwa sertifikat konvensional masih berlaku. Tetapi pemilik sertifikat lama bisa mengubah sertifikatnya menjadi elektronik, dengan cara mengganti blanko serta membayar dengan biaya sebesar Rp 50 ribu.(ald)