Ragam  

Jamin Akurasi Alkes, Dinkes Kab. Ciamis Lakukan Kalibrasi Alkes Secara Berkala

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna layanan kesehatan, Dinas Kesehatan kabupaten Ciamis secara continue melakukan kalibrasi alkes di fasilitas kesehatan.

Kalibrasi alkes merupakan kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur, dengan tujuan untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan kelaikan pakai sehingga alat kesehatan memberikan hasil yang akurat dan dapat diandalkan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ciamis, melalui Kabid SDK, Iwan Deniawan. Di ruang kerjanya, Rabu (22/05/2024) menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas alat kesehatan yang ada, dengan melakukan Kalibrasi Alkes secara berkala sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak terkendala dengan alat kesehatan, terutama di Puskesmas maupun Rumah Sakit Pemerintah. .

“Kalibrasi dan pemeliharaan alat kesehatan itu sangat penting dan perlu dilakukan secara berkala melalui uji fungsi, uji keselamatan dan uji kinerja, untuk memastikan alat tetap terstandar dan memberikan output yang akurat, Kalibrasi sendiri hanya dapat dilakukan oleh institusi penguji yang telah terdaftar dalam ASPAK” terangnya.

Mengenai pemeliharaan dan kalibrasi Alkes, Dinas Kesehatan memperoleh data dari Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) yang diantaranya memuat jadwal pemeliharaan barang milik daerah.

“Untuk memperoleh data, kita juga menggunakan aplikasi khusus yaitu Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK), dalam aplikasi tersebut tercantum semua alkes wajib kalibrasi pendukung penyelenggaraan program/kegiatan dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, tidak hanya milik pemerintah yaitu Puskesmas, Rumah Sakit dan Labkesda, termasuk pula pada fasilitas kesehatan milik swasta,” ungkapnya.

Dikatakan, fasilitas kesehatan rutin kerap dilakukan, hanya ujarnya, tidak terlalu ter-expose.

Baca Juga :  Camat Palabuhanratu Lepas Khafilah MTQ Tingkat Kabupaten Sukabumi

“Tahun kemarin pun kami melaksanakan kalibrasi alkes di 37 puskesmas,” katanya.

Iwan menambahkan Untuk tahun 2024, Dinkes Kab. Ciamis akan melaksanakan kalibrasi alat kesehatan terutama bagi peralatan yang digunakan untuk keperluan diagnosa, terapi dan rehabilitasi medik, seperti unit hematology analyzer, USG dan unit elektrokardiograph (EKG).

Ada banyak jenis alat kesehatan yang perlu di kalibrasi secara teratur sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.

“Setiap alat memiliki umur pakai dan nilai ekonomis yang menyusut, oleh sebab itu perlu dipelihara dan di kalibrasi agar selama penggunaannya tetap memberikan fungsi dan kinerja yang optimal sekaligus memperoleh kepastian tidak adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan Alat Kesehatan,” jelas Iwan. (Heryadi)