Ragam  

Ketua DPD MIO Indonesia Kab.Purwakarta : Tugas Wartawan Itu Dilindungi Undang – Undang

Ketua

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com -Tidak bermoral, itu kata yang pantas disematkan kepada pelaku dugaan kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa yang menjadi korban penyekapan disertai penganiayaan.

Tedi Ronal, Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Purwakarta, mengecam keres tindakan yang dilakukan oknum salah satu pejabat di kabupaten Karawang tersebut.

“Pekerjaan Wartawan itu dilindungi oleh Undang – Undang dan bukan untuk ditakuti apalagi dimusuhi, kalau memang ada pemberitaan yang menurut pejabat tersebut tidak benar, tidak serta merta harus diselesaikan dengan kekerasan, menurut UU No 40 tahun 1999 sudah diatur, dan apabila dirasa kurang berimbang, hak jawab dapat digunakan,” kata Tedi Ronal.

Lanjutnya, ini malah melakukan hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat pemerintahan, main hakim sendiri, apa sudah kebal hukum ?, sindir Ronal, Selasa (20/09/2022).

“Kami, atas nama MIO Indonesia Purwakarta memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera selidiki kasus oknum pejabat tersebut dan berikan tindakan yang setimpal sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku, sehingga dapat dijadikan efek jera kepada yang lainya, dan sangat berharap, pihak APH tak kecewakan masyarakat secara umum, jangan ada diskriminasi,” pungkas Ronal. (Dwi)

Baca Juga :  Kapolsek Palabuhanratu Dan Jajaran, Giatkan Gotong - Royong Bersama Warga Desa Citarik Perbaiki Irigasi