Ragam  

Kota Sukabumi Raih Predikat Kota Lengkap Bidang Pertanahan

Sukabumi

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.comKota Sukabumi bersama dengan Kota Cimahi menjadi 2 (dua) kota di Jawa Barat yang mendapat predikat Kota Lengkap di Indonesia bersama dengan 12 (dua belas) kota/kabupaten lainnya.

Hal tersebut diungkapkan, Pj. Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji usai menghadiri Deklarasi Kota Lengkap sekaligus peluncuran Sertipikat Elektronik, yang digelar Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia secara virtual, bertempat di Kantor ATR/BPN, Kamis (30/05/2024).

“Untuk wilayah Jawa Barat, Kota Sukabumi dan Kota Cimahi yang sudah mendapat predikat Kota Lengkap, karena pemetaan seluruh bidang tanah nya sudah mencapai 100 %,” ucap Kusmana kepada awak media.
Menurutnya, ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan ATR/BPN Kota Sukabumi, terkait kepastian hukum lahan bagi pemiliknya.

Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, Surahman mengungkapkan, selain Deklarasi Kota Lengkap, dikesempatan yang sama dilakukan juga peluncuran Sertipikat Elektronik.

“Alhamdulillah, Kota Sukabumi menjadi salah satu dari 14 kota/kabupaten di Indonesia yang mendapatkan predikat Kota Lengkap,” ucapnya.

Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap Buronan Kasus Curanmor, 21 Motor Diamankan

Dijelaskan, predikat Kota Lengkap diberikan kepada kota/kabupaten yang bidang tanah diwilayahnya sudah terpetakan 100%, namun kendati demikian, dia mengaku, dari luas tanah yang ada di Kota Sukabumi baru tersertipikatkan 95%.

“Di Tahun 2024 ini, ATR/BPN Kota Sukabumi harus menyelesaikan 500 bidang tanah, tapi dengan kemungkinan ada perubahan anggaran di Bulan Juli 2024 mendatang, kami bisa menambah target menjadi 1.000 bidang, untuk menyelesaikan sertipikat ajuan masyarakat di tahun – tahun sebelumnya yang belum selesai, ditambah pelimpahan dari beberapa kota/kabupaten yang sudah menyatakan tidak sanggup menyelesaikan di tahun 2024 ini,” imbuhnya.

Terkait peluncuran Sertipikat Elektronik, ia menyebut, pemerintah sudah tidak lagi memproduksi sertifikat warna hijau yang berbentuk buku, namun demikian sertipikat tersebut masih tetap berlaku.

Baca Juga :  DP3A Kab.Sukabumi Inisiasi Pelatihan SRA, Layanan Perlindungan Anak Di Sekolah

“Sertipikat lama yang berwarna hijau dalam bentuk buku tetap berlaku, tapi kalau masyarakat mau merubah medianya menjadi Sertipikat Elektronik, silahkan, kita akan layani dengan baik,” katanya.

Menurutnya, Sertipikat Elektronik lebih aman, dan efisien, karena kepala kantor bisa menandatangani sertikat tersebut dimana dan kapan saja, sehingga bisa menghemat waktu.

“Penandatanaganan sertipikat elektronik ini tidak terikat ruang dan waktu, bisa dilakukan dimana dan kapan saja, kemarin saja, 171 sertipikat satu minggu bisa selesai, padahal saya sedang berada d Yogyakarta, jadi tidak ada lagi alasan kepala kantornya sedang tidak berada ditempat,” tandasnya. (Ald)