Ragam  

Lapas Kelas IIB Sumedang Terima Sertifikat Hak Cipta untuk Aplikasi SIMAK DIGI dan PALWARNA

KAB.SUMEDANG, jurnalisbicara.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang terus mendorong inovasi teknologi dalam dunia pemasyarakatan dengan meraih sertifikat hak cipta untuk dua aplikasi unggulan, yakni Sistem Informasi Manajemen Kamar Digital (SIMAK DIGI) dan Pencatatan Lalu Lintas Warga Binaan (PALWARNA). Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius M.T. Silalahi, pada Selasa (15/10).

Aplikasi SIMAK DIGI dirancang untuk mempermudah manajemen kamar tahanan, sementara PALWARNA bertujuan mencatat dan memantau lalu lintas warga binaan di lingkungan Lapas. Kedua aplikasi ini menjadi langkah konkret dalam upaya transformasi digital di Lapas Kelas IIB Sumedang.

Kalapas Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini.

“Kami sangat bangga dengan keberhasilan ini. Sertifikat hak cipta ini tidak hanya memberikan pengakuan atas inovasi yang kami hasilkan, tetapi juga menjadi dorongan bagi kami untuk terus melakukan digitalisasi layanan di Lapas. SIMAK DIGI dan PALWARNA adalah bukti nyata komitmen kami dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di Lapas Kelas IIB Sumedang, serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Ratri sebagai kalapas, dilokasi, kepada jurnalisbicara.com

Dengan sertifikasi ini, diharapkan lembaga pemasyarakatan lainnya juga termotivasi untuk mengembangkan teknologi serupa, menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih modern dan efisien.

Baca Juga :  Konferwil PWI Purwakarta dan Perwujudan Program Purwakarta Istimewa