KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Menindaklanjuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara Virtual melalui Aplikasi Zoom bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I yang diikuti oleh UPT Pemasyarakatan Se- Jawa Barat pada tanggal 24 Maret 2022 lalu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar langsung mensosialisasikan SPPN ini kepada Wali Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Senin (28/03/22).
“Penilaian menggunakan instrumen SPPN ini merupakan penilaian yang objektif untuk memilih narapidana yang layak mendapatkan pelayanan remisi dan Integrasi, pelaksanaan SPPN ini akan segera di implementasikan sesuai dengan arahan pimpinanan,” ucap Kalapas.
SPPN ini disosialisaikan kepada seluruh Wali Pemasyarakatan oleh Kepala Lapas yang diantaranya menyampaikan bagaimana pentingnya dan cara pengisian Instrumen SPPN, sedangkan kepada Warga Binaan Christo Toar menyampaikan bagaiamana tugas dan fungsi Wali Pemasyarakatan serta bagaimana mereka dinilai dengan objektif oleh Wali Pemasyarakatan.
Christo berharap dengan adanya sosialisi ini seluruh petugas Pemasyarakatan Lapas Sukabumi yang ditunjuk menjadi Wali Pemasyarakatan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan nilai yang objektif, sedangkan kepada warga binaan dapat menunjukan kesadaran diri dan kedisiplinan dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
“Saya harap dengan adanya sosilisasi ini seluruh warga binaan dapat lebih patuh dan disiplin guna mendapatkan nilai sangat memuaskan pada instrumen SPPN, sehingga kami memiliki alasan yang kuat untuk memberikan Remisi atau program integrasi kepada mereka,” pungkasnya. (ida)