LEMBANG, jurnalisbicara.com – Pimpinan, Staff, Wartawan dan para aktivis Media Polisi Nasional (MPN) Menggelar Rapat Kerja Nasional serta Diskusi Publik yang dimana acara tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Desa Lembang, Kec.Lembang, Kab.Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Senin (27/1/2025)
Kegiatan yang dipandu oleh MC Abah Jepri dan Mulyadi tersebut berlangsung meriah dengan berbagai paparan dan diskusi seputar dunia jurnalistik, Hukum, Pemerintahan dan lainnya.
Tutut Hadir pula Camat Lembang didampingi Ibu Bambang Eko Setyowahjudi dan jajaran staf Kecamatan. Sedangkan jajaran
pimpinan MPN yang hadir diantaranya Para pembina dan penasihat,Ustad H.Hary Petir, S.Sos., Sebagai Pembina MPN,Agus Karyana dan Heri Sebagai Penasihat MPN,Pimpinan Redaksi Yusman Andrian, Pimpinan Perusahaan Mulyana Rachman, SE.
Tidak lupa turut serta Hadir pula para Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) MPN Jawa Barat, Kaperwil DKI Jakarta, Kaperwil Jawa Tengah dan daerah lainnya. Tak ketinggalan hadir Kabiro MPN Kab.Bandung Barat (KBB) H.Robi Abdi Mubarok beserta jajaran wartawan KBB serta Kabiro – Kabiro lainnnya se-provinsi Jawa Barat.
Pada acara Rakernas yang dihadiri pula oleh pimpinan redaksi sejumlah media cetak dan online ini digelar pula Diskusi Publik bertema “Peran Serta Media pada Penegakan Hukum di Indonesia”, dengan narasumber diantaranya Wartawan Senior Sofyan Sugondo, S.Ikom, Drs.Bambang Eko Setyowahyudi, Mulyana Rachman, SE., dan Penggiat Budaya serta Media Sosial Ustad H.Hary Petir, S.Sos.
Camat Lembang,Bambang Eko Setyowahjudi menyampaikan apresiasinya atas diskusi yang diinisiasi oleh beberapa media,menurutnya “diskusi ini memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya bermedia sosial dengan bijak dan bertanggung jawab” ungkapnya.
Beliau mengingatkan bahwa “media sosial yang digunakan dengan baik dapat membangun masyarakat madani, tetapi sebaliknya, penyalahgunaan dapat memicu masalah” tegasnya
Camat Lembang Bambang Eko Setyowahjudi juga mengutip arahan Kapolri Listyo Sigit, yang mengingatkan pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam membuat unggahan. “Postingan yang tidak berdasar atau mengandung ujaran kebencian dapat berujung pada masalah hukum sesuai dengan UU ITE,” Pungkasnya.(Red)