Ragam  

Opini : Pajak Dalam Islam Tidak Membebani Rakyat

Ilustrasi pajak. (Red).*

Dalam hal ini, negara memiliki hak mendapatkan harta dari rakyat dengan mewajibkan pajak sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syari’ah. Artinya, tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak, hanya pihak-pihak yang mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenai pajak.

Oleh karena itu, ada perbedaan yang sangat mendasar antara pajak dalam sistem Islam dan kapitalisme. Sistem Islam hanya akan memungut pajak jika negara berada dalam keadaan darurat yaitu ketika harta di Baitul Mal tidak mencukupi. Sebaliknya, dalam sistem kapitalisme, pajak dijadikan sebagai sumber penerimaan utama negara. Akibatnya beban pembiayaan masyarakat dan industri semakin meningkat karena banyak pungutan yang harus mereka tanggung.

Hanya dengan negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah), maka negara memiliki pendapatan yang melimpah, sehingga pajak tidak membebani rakyat, justru rakyat akan sejahtera. (Red).*

Baca Juga :  40 Orang Pengurus dan Anggota PWI OI Hadiri Pembukaan Kongres XXV Tahun 2023 di Bandung