KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Wali kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyapa para juru parkir yang ada di kota Sukabumi dalam acara silaturahmi Pemerintah Kota Sukabumi, Selasa (10/01/2023), di Gedung Pusat Kajian Islam.
Hadir pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, dan Sekretaris Dinas Perhubungan, Kurnia Rahmandani, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Wali kota, peran Juru Parkir di Kota Sukabumi mempunyai 2 fungsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan kawasan.
Wali kota mengatakan, dalam kesempatan ini, selain untuk melakukan perpanjangan kontrak, juga melakukan arahan untuk para juru parkir dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan kawasan parkir agar kawasan parkir di 38 ruas jalan di Kota Sukabumi tidak semrawut.
Ditegaskannya, Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang tidak menjaga keindahan kawasan parkir. Pemkot juga telah memberikan perlindungan untuk semua juru parkir dengan BPJS ketenagkerjaan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan, bahwa Dinas Perhubungan selama 2 bulan ini akan mengevaluasi semua juru parkir, dalam pencapaian target PAD Kota Sukabumi.
Dari data Dinas Perhubungan, saat ini ada sekitar 300 juru parkir dengan potensi kendaraan sejumlah kurang lebih 500.000 kendaraan roda dua dan roda empat. Dari data tersebur, potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai Rp.30 Miliar per tahun.(ida)