TAMIANG LAYANG, JURNALISBICARA.COM – Pernyataan keinginan mundurnya dan meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang, sebagai seorang ahli medis dokter spesialis penyakitan dalam dr. ROSIDI, memang sangat berdampak kepada masyarakat Barito Timur, pasalnya dokter tersebut sangat sering dikunjungi dan sebagai tenaga medis paling dibutuhkan oleh masyarakat.
Ingin tahu lebih lagi apa yang mendasari dr. Rosidi ingin tetap berniat untuk meninggalkan RSUD Tamiang Layang.
Awak media Jubir kembali mencoba untuk menghubungi dr. Rosidi dan berdialog secara langsung ditempat kerjanya RSUD Tamiang Layang, Jumat 28 Mei 2021.
saat ditemui, dr. Rosidi saat itu sedang melayani untuk pemeriksaan pasien-pasien rawat inap diruang anggrek, dan seusai itu dr. Rosidi memberikan waktunya untuk mengutarakan kembali atas apa yang mendasari dirinya untuk hengkang dari RSUD ini.
” Seperti hal yang pernah saya sampaikan melalui pemberitaan sebelumnya, bahwa yang mendasari saya karena adanya keterbatasan tersedianya seperti obat-obatan, oxygen dan lainnya di rumah sakit ini, kurang adanya perhatian dari pemerintah daerah atas terbatasnya ketersediaan tersebut, kedua adalah fasilitas dan hak-hak tenaga medis, seperti insentif para dokter tidak adanya konsistensi dari pihak Pemda untuk memberikannya.”
“saya mengajukan mutasi ke Rumah Sakit di Daerah Magelang Jawa Tengah, saya ajukan secara tertulis kepada Bupati Barito Timur, karena saya mendapatkan formasi disana. Salama 4 bulan semenjak saya sampaikan ke pak Bupati, kok gak ada tanggapan. Saya coba kembali mengajukan pengunduran diri kepada direktur rumah sakit, dan ternyata ada respon dan telaah staf dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bartim.” Tambahnya.
“Saya ikuti prosesnya dan saya telusuri sampai dimana, mendapati salah satu poin hasil dari proses tersebut, ternyata saya adanya dikenakan biaya denda sebesar Rp. 150 juta atas masa ikatan dinas saya masih 4 tahun lagi berjalan di Bartim ini.” Tuturnya
Berkaitan dengan nominal denda tersebut, dr. Rosidi siap dan sanggup untuk membayarnya atas proses itu. Pungkasnya.
Diwaktu yang berbeda, senin 31 Mei 2021 awak media jubir juga mencoba mewawancara rekan sejawatnya sebagai dokter yaitu dr. Uras Indriawan, Sp.B yang juga ahli medis Spesialis Bedah, mengungkapkan.
“Setelah selesai massa bhakti di Bartim ini atau bisa dikatakan ikatan dinas saya selesai, saya juga ingin mengajukan mutasi, sisa massa bhakti saya nanti di tahun 2023 mendatang masih kurang lebih 2 tahun lagi, ucap dr. Uras.”
Ia menjelaskan alasannya juga hampir sama persis dengan apa yang diutarakan dr. Rosidi.
Tidak ada peningkatannya penghasilan dan tidak sesuai apa yang kami sudah kerjakan, dibandingkan dengan DAS Barito kita ini di titik terendah untuk insentif dokter dasar 4 bagian.
Sempat disinggung masalah pembayaran insentif, “memang adanya keterlambatan pembayaran, pembayaran bulan Januari s/d Maret 2021 itu dilakukan pembayarannya dibulan Mei 2021. Itu menurut saya adanya keterlambatan, dan saya belum paham itu urusan birokrasi. Tutup dr. Uras.” (Tri)