LUWU UTARA, SULSEL- Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan sudah menerapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq rumah tangga muslim dan Infaq Jamaah Haji.
Penerapan itu melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/2009/lV/2021, tentang penetapan besaran Zakat Fitrah Infaq rumah tangga muslim dan Infaq Jamaah Haji 1442 H/ M.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, dalam Keputusan tersebut menjelaskan, Selasa (27/4). Besaran pembayaran Zakat fitrah dinilai dengan uang.
READ ALSO |
Untuk Zakat fitrah wilayah pegunungan Rp. 25 ribu Meliputi Kecamatan Rongkong, Rampi, dan Seko. Sementara Zakat fitrah wilayah dataran dan pesisir Rp. 30 ribu.
Meliputi Kecamatan Sabbang Selatan, Baebunta Selatan Malangke, Malangke Barat, Masamba, Mappedeceng dan Tanalili. Sementara infaq rumah tangga muslim Rp.50 ribu dan infaq Jamaah Haji Rp.400 ribu. (M.Saleh/Jubir).**
Editor : Sopandi