Ketua Fraksi Gerindra Sukabumi, Apresiasi Dicabutnya Perpres Miras

Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Sukabumi, Drs. Usep Wawan, MM. Foto (Istimewa).***

SUKABUMI, JURNALISBICARA.COM- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Drs. Usep Wawan, MM menyambut baik dicabutnya lampiran III butir 31, 32 dan 33, Perpres No.10 Tahun 2021 oleh presiden Joko Widodo.

Yakni, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya investasi bidang usaha minuman beralkohol alias minuman keras (miras), kata Usep.

“Sungguh, kami mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Yang telah membatalkan butir tentang investasi bidang usaha minuman beralkohol,” ucap Usep Wawan, Legislator DPRD Kabupaten Sukabumi pada JURNALIS BICARA, Kamis, (04/03/2021).

READ ALSO

Menurut, Usep. Apabila Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi di bidang minuman keras (miras) ini tetap dipaksakan. Maka, jelas akan kontradiktif dengan peraturan di daerah.

“Sebenarnya, ini akan berseberangan, karena mayoritas pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Termasuk Kabupaten Sukabumi, juga melarang keras peredaran minuman beralkohol,” katanya.

Dikatakan Usep, Perpres No. 10 Tahun 2021 tersebut, hanya menguntungkan sepihak. Namun demikian, bisa berdampak besar pada generasi penerus bangsa.

READ ALSO

“Hanya segelintir orang saja, diuntungkan (pengusaha), tapi yang dirugikan adalah masa depan rakyat. Intinya, pasti banyak mudaratnya dari pada manfaatnya untuk umat. Karena miras jelas akan merusak akal sehat,” tandas Usep politikus Gerindra.

Untuk itu, kami atas nama fraksi Gerindra dan warga kabupaten Sukabumi, mengucapkan terima kasih terhadap presiden Jokowi. Yang sudah mau mendengar semua aspirasi rakyatnya, tutup Usep. (Red/Jubir).***

Baca Juga :  Jasa Tirta II Bangun Digester Biogas untuk Masyarakat