KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto, S.H, M.H. melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) sehari di Kabupaten Jeneponto, Senin (1/3/2022).
Di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, rombongan Kajati Sulsel disambut hangat oleh Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar dan didampingi oleh Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH dan segenap jajaran adhyaksa Kejari Jeneponto.
Dalam kunjungannya, Kajati Sulsel didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulsel diantaranya, Kasi Pengamanan, Pembangunan Strategis (Kasi D) pada Asintel Muhammad Adri, S.H, MH dan sejumlah staf Kejati Sulsel.
Selain melakukan pertemuan dengan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan segenap jajaran Kejari Jeneponto, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto juga meresmikan penggunaan gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Jeneponto.
Dalam kunjungannya di Kejari Jeneponto, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto menyampaikan apresiasi atas inovasi jajaran Kejari Jeneponto. Salah satunya adalah pernah meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2020.
Oleh karena itu, kata Febrytrianto, kedepan atau tahun ini diharapkan Kejari Jeneponto dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), meskipun sebelumnya sudah pernah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Insya Allah Kejari Jeneponto dapat meraih predikat ini,” papar Kajati Sulsel.
Selain itu, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto juga menyinggung kampung restorative justice yang ada di Jeneponto.
“Restorative Justice yang masuk dalam pro justitia, misalnya ada perkara dari polda maupun polres yang masuk ke kejaksaan, itu bisa didamaikan perkara tersebut dengan syarat-syarat tertentu, jadi bukan semua perkara, jelas Febrytrianto.
Ia mengatakan perkara tersebut bisa di selesaikan secara damai di kampung restorative justice dengan syarat-syarat tertentu dan itu dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, lebih baik perkara ini dihentikan daripada dilanjutkan ke pengadilan, manfaatnya lebih dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuh Febrytrianto.
Sedangkan non pro justitia di kampung restorative justice yang akan dilaunching nanti, tujuannya adalah terkait perkara-perkara yang masuk ke penegakan hukum. Jika ada masalah-masalah yang ada di masyarakat kita tampung di kampung restorative justice untuk diselesaikan, seperti penyelesaian secara adat, di luar penegakan hukum.
“Sehingga di masyarakat terjadi ketertiban dan kenyamanan diantara mereka. Jadi tidak semuanya masalah ini akan ke pengadilan,” tandas Kajati Febrytrianto.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto sebagai pilot project program Kampung Restorative Justice.
Kampung Restorative Justice adalah bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dimana dibentuk sebuah tempat di salah satu desa sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Adapun nama tempat penyelesaian masalah di desa itu disebut dengan nama “Balla’ A’bulo Sibatang” atau “Rumah Persatuan”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH, usai melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kantor Camat Arungkeke, baru-baru ini.
Kajari Jeneponto menyatakan program Kampung Restorative Justice yang dibentuk oleh Kejari Jeneponto disebut dengan nama “Passibajikang” atau memperbaiki, mengembalikan ke keadaan semula.
Kajari Susanto menyebutkan adapun desa yang akan dijadikan tempat sebagai Kampung Restorative Justice adalah Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke.