OGAN ILIR – JURNALISBICARA – Mengenai adanya Cetak Surat Keterangan Tamat Belajar TK dan PAUD dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Ogan Ilir, Melaui Kabid PAUD, saat di konfirmasi Melaui Kasi Paud Wiryadi ia menerangkan hal tersebut merupakan Kebijakan dari Dinas supaya seragam dalam tertib administrasi ” untuk menertibkan administrasi kita bisa ambil kebijakan supaya tertib dan seragam tu perlu suatu kebijakan” ujarnya, Jumat, (10/6/2022).
Dikatakannya, hal itu dilaksanakan untuk mencegah Jangan sampai nyetaknya sama jenjang tapi beda warna, beda isi, salah dalam penulisan EYD yang disepakati suatu kebijakan, bagaimana caranya diambilah solusi bisa jadi dengan kesepakatan mereka para kepala sekolah TK dan PAUD.
“Kami hanya memberikan konsep, ini contoh isi, ini contoh bingkai, bingkainya berwarna ini untuk jenjang TK untuk jenjang KB berwarna ini, untuk membedakan tiap jenjang jadi ada rambu- rambunya supaya seragam.” kata dia
Mengenai Surat Keterangan Tamat ini tidak diwajibkan dan tidak harus adanya hal tersebut inisiatif guru- guru yang ada di sekolah masing- masing, ” itu diserahkan kepada kepala sekolah masing- masing yang mau buat silahkan, tidak juga silahkan.Jadi Dinas ini sebatas membuat rambu- rambu supaya itu isinya sama, bentuknya sama, tipe hurufnya sama, kemudian warna berbeda jenjang.” Terang dia.
Diterangkan Wiryadi untuk Cetak Surat Keterangan Tamat Belajar TK dan PAUD Itu sudah diadakan dari tahun- sebelumnya setiap siswa TK yang mau tamat dan juga Kelompok Bermain (KB) yang usia 6 tahun keatas yang mau masuk sd yang merupakan bukti bahwa ia pernah belajar di sekolah tersebut dengan nama surat tanda serta belajar dan surat keterangan Tamat belajar.
“Karena ini menggunakan KOP Dinas Pendidikan maka harus diketahui oleh pejabat yang mewakili, karena tingkatan pra sekolah maka ditanda tangani oleh pejabat sesuai dengan tingkatannya yaitu kasi paud, Kebijakan ini sama seperti yang dilakukan oleh dinas pendidikan lainnya di Sumsel.” Ujarnya. (Heri).*