PURWAKARTA, JURNALISBICARA.COM – Kabupaten Purwakarta, merupakan salah satu daerah di Indonesia yang dinilai tertib ukur. Pemkab Purwakarta, melalui dinas terkait tentunya harus mempertahankan prestasi tersebut karena hal ini pun menyangkut perlindungan konsumen.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Karliati Djuanda menuturkan, di awal bulan ini pihaknya telah menerjunkan tim yang bertugas untuk mengecek keakurasian alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di seluruh wilayah yang ada.
“Tim ini berada di bawah naungan UPTD Metrologi Legal di dinas kami,” ujar Karliati, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, pengerahan tim tersebut, juga merujuk pada UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No 67/2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Dengan adanya amanat tersebut, maka seluruh alat ukur wajib ditera dan ditera ulang.
“Melalui program metrologi pelayanan desa cek ukuran akurasi timbangan atau akrab disebut MePenDe CEU ATI, saat ini kami melalui Unit Metrologi melakukan jemput bola sampai ke desa-desa, supaya alat ukur yang digunakan masyarakat bisa ditera atau ditera ulang,” ujarnya.
Kata Karliati, kegiatan ini sebagai rutinitas pelayanan tera yang diwajibkan selama setahun sekali. Terutama, bagi alat timbangan yang tersebar di para pelaku usaha dan berbagai macam usahanya. Seperti, pedagang di pasar, usaha ekspedisi, penggilingan padi hingga toko emas.
“Saat ini, kita mengedepankan jemput bola. Supaya lebih mendekatkan pelayanan tera ke pedagang atau para pelaku usaha. Untuk penjadwalan kegiatan MePenDe CEU ATI, dilakukan setiap pekannya di setiap kecamatan atau desa. Sesuai dengan kesepakatan antara para camat dan kepala desa,” kata dia.
Dalam hal ini, Karliati mengingatkan, jika metrologi perannya sangatlah penting dalam seluruh sendi kehidupan. Merujuk pada filosofinya, metrologi berasal dari metros yang artinya ukur mengukur, serta logos yang artinya ilmu.
Karena itu, di 2020 lalu dibentuklah tim relawan Ceu Ati, yang semuanya adalah emak-emak. Tim ini, tugasnya mengedukasi dan mengajak warga (pedagang) untuk menera alat timbangannya.
Tujuan dibentuk pasukan Ceu Ati ini, juga tak lain untuk meminimalisasi kecurangan timbangan. Sehingga, masyarakat yang berbelanja bisa merasa aman serta terlindungi.
Dia menambahkan, ruang lingkup pelayanan yang diberikan jajarannya, meliputi 15 item. Yaitu, uji meter kayu, takaran kering, takaran basah, timbangan elektronik kelas II, III dan IV. Timbangan pegas, timbangan cepat, timbangan meja, neraca, timbangan milisimal.
Kemudian, timbangan sentisimal, timbangan desisimal, timbangan bobot ingsut. Timbangan meja beranger. Pompa ukur bahan bakar minyak. Serta, anak timbangan sebagai perlengkapan timbangan meja, timbangan sentisimal, neraca dan lainnya.
“Banyak sekali manfaat dengan adanya tera alat ukur dan timbangan ini. Salah satunya, sebagai perlindungan konsumen. Dengan alat ukur dan timbang yang sudah ditera, maka konsumen tak khawatir dibohongi pedagang soal berat dagangan itu,” demikian Karliati. (Dodi).**