OKI – JURNALIS BICARA – Diduga tidak terapkan SOP, RSUD Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor : P. 56/MENLHK-SEKJEN/2015,a tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dari Fasilitas Kesehatan, yang mana diduga membuangkan sampah LB3 di Tempat Pembuangan Akhir Sampah secara sengaja serta tidak menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis, (09/11/2023.).
Hal ini terungkap dengan adanya bukti LB3 yang ditemukan pada kontainer sampah di Areal Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung. Padahal didalam Permen LHK tersebut telah disebutkan jenis-jenis yang termasuk didalam kategori LB3 serta tata cara pengelolaannya.
Ironisnya, didalam tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan LB3 telah ditentukan bahwa didalam Permen LHK tersebut jelas harus menerapkan apa yang seharusnya ditaati oleh setiap Fasilitas Kesehatan. Maka dengan adanya unsur kelalaian yang diterapkan oleh Rumah Sakit yang notabene Milik Pemerintah Daerah ini.
Ditemui di tempat kerjanya, Direktur RSUD Kayuagung dr. Hj Asri Wijayanti, M.Kes melalui Humas RSUD Desi mengatakan, ibu Reni selaku Pimpinannya sedang sibuk di ruang operasi dikarenakan ada keluarga yang operasi mohon jika berkenan silahkan tinggalkan pesan tentang tujuan bapak.
“Maaf pak, ibu lagi sibuk karena ada keluarga yang operasi berpesan jika berkenan tentang keperluan bapak silahkan tinggalkan pesan kata ibu”,katanya sembari menjelaskan dan pamit meninggalkan awak media. (Sahilin)