Sebab, tambah Fauzan, kebutuhan sarana dan prasarana tersebut harus kita lengkapi guna mengantisipasi dampak positif kehadiran KCJB.
“Dengan demikian masyarakat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas dan angkutan jalan,” bebernya.
Tak hanya itu, sambung Fauzan, terkait angkutan pun pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelayanan angkutan.
“Kita juga sudah sosialisasi salah satunya tentang batas usia kendaraan akan memberikan dampak terhadap pelayanan angkutan yang lebih baik tertib izin dan layak jalan,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) segera diresmikan pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Peresmian kereta cepat pada awal Oktober nanti melihat dari kesiapan teknis kereta dan pelayanan stasiun yang hampir matang.
“Iya (peresmian) awal Oktober. Yang menentukan (kesiapan) tetap dari manajemen kereta cepat,” kata Jokowi di Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Rabu 13 September 2023.