OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Dalam sepekan terakhir, polisi gencar menertibkan penimbunan BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto mengatakan bahwa penertiban ini sesuai intruksi pucuk pimpinan Polda Sumatera Selatan.
“Ada delapan gudang yang terindikasi tempat BBM ilegal yang dirobohkan dalam satu minggu ini,” kata Kusyanto kepada wartawan di Indralaya, Kamis (23/5/2024).
Namun penertiban aktivitas gudang BBM ilegal di Ogan Ilir terkesan lamban dan lebih sering tak membuahkan hasil.
Pasalnya setiap petugas melakukan penertiban, pelaku penimbunan maupun pemilik gudang tak pernah ada di tempat.
“Saat dilakukan pembongkaran, sudah tidak ada aktivitas,” ujar Kusyanto terkait penertiban gudang di Pemulutan pada Selasa (21/5/2024) petang.
Rencananya masih ada lagi gudang BBM ilegal di Ogan Ilir yang akan dibongkar agar tak dapat lagi beroperasi.
Persebaran gudang BBM ilegal di Ogan Ilir terutama di Kecamatan Indralaya Utara dan Pemulutan.
Di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Pemulutan misalnya, gudang BBM ilegal didirikan di pinggir jalan layaknya toko sembako.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A. Rachmad Wibowo menaruh atensi terhadap aktivitas penyulingan hingga penimbunan BBM ilegal ini.
Rachmad menerangkan bahwa semua minyak rakyat yang ditarik di luar Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 adalah ilegal.
Peraturan tersebut tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
“Tidak boleh ada refinery ilegal di sini (wilayah hukum Polda Sumatera Selatan). Tau gak refinery ilegal? Tempat masak, tempat penyulingan, gak boleh,” tegas Rachmad di Mapolda Sumatera Selatan, pada Juli 2023 lalu.
Selang beberapa hari setelah pernyataan Kapolda Sumatera Selatan, gudang BBM ilegal terbakar di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Tak hanya berdampak pada bangunan, kebakaran juga menghanguskan beberapa unit kendaraan.
Kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi akibat kebakaran gudang yang berlokasi dekat jalan raya tersebut.
Pucuk pimpinan Polda Sumatera Selatan bahkan tak segan akan mencopot Kapolsek yang di wilayahnya ada tempat penimbunan BBM ilegal yang meledak.
Benar saja, Kapolsek Pemulutan ketika itu, AKP Herry Yusman dicopot dari jabatannya, buntut kebakaran gudang tersebut.
Setelah kebakaran tersebut, aktivitas penimbunan BBM ilegal di Ogan Ilir terus berlangsung dan bahkan ada yang terang-terangan.
Penggerebakan gudang BBM ilegal secara besar-besaran di Ogan Ilir pun dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada pertengahan November 2023 lalu.
Saat itu polisi dibantu Pomdam II/Sriwijaya serta Satpol PP dalam menertibkan gudang BBM ilegal di wilayah Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara.
Hasil temuan di lapangan, polisi mendapati tiga gudang BBM ilegal yang terdapat di dua lokasi berbeda.
Di lokasi pertama, polisi menemukan sebanyak tujuh tangki BBM yang kapasitasnya mulai dari 9 ton hingga paling besar 48 ton.
Ditemukan juga tujuh buah baby tank masing-masing kapasitas 1 ton, enam buah tangki petak kapasitas masing-masing 2 ton.
Selain tangki, polisi menemukan sebuah alat filter press dan pull meter beserta tiga unit mesin pompa berikut selang-selangnya.
“Masih di lokasi pertama, di gudang satunya lagi ada sebanyak 323 baby tank masing-masing kapasitas 1 ton,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Tito Dani ketika itu.
“Kemudian ada 12 baby tank kapasitas seribu liter untuk bleaching (penjernih BBM), delapan unit mixer, empat buah selang panjang 20 meter dan dua buah mesin pompa,” bebernya.
Di TKP kedua, polisi mendapati 170 baby tank dalam keadaan kosong, tiga baby tank berisi BBM, 21 drum, dua tangki besi kapasitas 30 ton, satu tangki besi kapasitas 16 ton, semunya dalam keadaan kosong.
Tampak di sekitar lokasi gudang BBM ilegal terjadi pencemaran lingkungan karena banyak sisa bahan bakar yang tumpah.
“Dari hasil penyelidikan, kami akan kembangkan lagi. Memang saat kami melakukan penindakan, tidak ada kegiatan, kemungkinan bocor,” ujar Tito.
Namun dari hasil penyelidikan ini tetap dapat ditingkatkan ke penyidikan terkait siapa pemilik lokasi gudang dan siapa pengelola BBM ilegal.
Polisi meminta keterangan warga di sekitar lokasi gudang, di mana diketahui aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal telah berlangsung selama enam tahun.
Tito mengingatkan, para pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 53 Undang Undang Migas perubahas atas Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas Tito.