KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Petugas Kepolisian Resor Sukabumi Kota saat ini gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan, agar kaum muslimin dan muslimat dapat lebih khusyu menjalankan ibadahnya.
Kali ini, petugas Sat Samapta Polres Sukabumi Kota melakukan kegiatan razia terhadap toko maupun warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin edar, Selasa (22/03/2022).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K. mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan tersebut (21/03/2022), dilakukan di sepanjang Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi.
“Pada kegiatan tersebut, kami menyusuri warung – warung yang diduga turut serta menjual minuman beralkohol tanpa izin surat edar,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pengecekan ke warung-warung, ditemukan 2 warung yang beredok menjajakan jamu, namun ditemukan minuman keras beralkohol.
Dari dua warung yang beradad di dua lokasi yang berbeda, ditemukan puluhan botol minuman keras beralkohol tanpa izin edar.
“Ada dua orang terduga pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) berupa kepemilikan dan penjualan miras tanpa izin edar,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti berupa puluhan botol miras beralkohol tanpa izin edar sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.
“Ada 58 botol minuman keras beralkohol yang berhasil kami amankan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, baik oleh Polres Sukabumi Kota, maupun Polsek jajaran,” tandasnya.(ida)