KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, bersama Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, dan Bagian Operasional melakukan kegiatan penertiban terhadap kendaraan yang diduga melebihi muatan kapasitas, Senin (31/01/2022).
“Hari ini kami dari Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, bersama jajaran Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Bagian Operasional melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi muatan kapasitas, Kelayakan dan pengguna knalpot bising” tutur KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPTU Ratno Panji kepada awak media.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di Kota Sukabumi sehingga puluhan personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan penertiban kendaraan barang yang melebihi batas ketentuan/ODOL (Over Dimensi dan Overloading) dan kelayakan kendaraan umum serta penggunaan knalpot bising. Selain itu, turut dilakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas.
“Pada kegiatan kali ini dikenakan penilangan, adapun jumlah barang bukti tilang berupa SIM 6 lembar, STNK 88 lembar, kendaraan roda empat 5 unit,” Jelasnya.
Menurut IPTU Panji, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, petugas juga melakukan imbauan terhadap penerapan protokol kesehatan yang berlaku, khususnya saat melakukan aktivitas diluar rumah.
“Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan raya, selain harus mematuhi seluruh syarat keselamatan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya, karena saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya.(ida)